• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

HAJI 2024

Kemenag Ajak Pelaku UMKM Produksi Seragam Baru Batik Haji, Ini Syaratnya

Kemenag Ajak Pelaku UMKM Produksi Seragam Baru Batik Haji, Ini Syaratnya
Sekar Arum Sari, Seragam Batik Haji 2024 (Foto: AM)
Sekar Arum Sari, Seragam Batik Haji 2024 (Foto: AM)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi merilis seragam batik baru untuk jemaah haji Indonesia pada 12 Desember 2023. Seragam bermotif Sekar Arum ini dijadwalkan akan digunakan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M.
 

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, menjelaskan bahwa produksi seragam batik haji Indonesia akan melibatkan Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria di bidang kerajinan batik dan telah mendapatkan izin produksi dari Kementerian Agama. 


Dalam rangka itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.


"Kami mengundang para pelaku IKM dan UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji," ungkap Anna Hasbie di Jakarta hari Kamis.


Anna menambahkan, surat permohonan harus diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh pimpinan IKM atau UMKM, dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.


Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menetapkan izin produksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia setelah memastikan bahwa IKM atau UMKM memenuhi persyaratan yang ditentukan.


Dengan keberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama yang diperkirakan dimulai pada Mei 2024, proses produksi seragam batik baru ini perlu dipercepat. "Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi," jelas Anna.


"Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih," tambahnya.


Persyaratan Izin Produksi IKM dan atau UMKM

  • memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
  • memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
  • memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
  • memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
  • memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
  • memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.


Pengajuan Permohonan Izin

a. IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:

  1. fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
  3. surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:
    - memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
    - memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
    - memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan  Produk Halal (BPJPH);
    - memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
    - memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
     

b. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.
 

Verifikasi dan Validasi Dokumen

  1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM.
  2. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.
  3. Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: 1) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan 2) pembuktian lapangan.
  4. Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instasi/lembaga yang terkait dengan izin produksi.
  5. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Tim menolak permohonan.
  6. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi.
  7. Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.
     

Penetapan Perizinan

  • Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jemaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
     

Pencabutan Izin Produksi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:

  • IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji.
  • Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.
  • IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia


Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia
Distribusi seragam batik Jemaah Haji Indonesia dilakukan oleh BPS Bipih kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih tahun berjalan.
 


Nasional Terbaru