• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 28 Juni 2024

Nasional

HAJI 2024

Jamaah Haji Diimbau Tidak Bawa Pulang Air Zamzam di Koper Bagasi, Bisa Kena Denda 25 Juta

Jamaah Haji Diimbau Tidak Bawa Pulang Air Zamzam di Koper Bagasi, Bisa Kena Denda 25 Juta
Air Zamzam (Foto: Kemenag)
Air Zamzam (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Gelombang pertama jamaah haji Indonesia saat ini mulai terbang pulang ke Tanah Air. Para jamaah pulang secara berangsur mulai 21 Juni 2024. Kepulangan jamaah haji Indonesia akan dilakukan di dua bandara, Madinah dan Jeddah.


Kepulangan jamaah haji indonesia ke tanah air di imbau untuk tidak membawa pulang air Zamzam dalam koper bagasi, hal tersebut 


Jamaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam dalam koper bagasi, hal tersebut menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda.


Kepala Daker Bandara Abdillah berharap para jamaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan, tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan.


Abdillah menjelaskan bahwa koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Dia memyebut jamaah hanya boleh membawa dua tas.


"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jamaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," paparnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.


Abdillah menambahkan, jemaah tidak diperbolehkan membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.


"Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jamaah pada saat melakukan check in naik pesawat," jelasnya.


Hal senada juga pernah disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. Ia menyebut, pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jamaah haji membawa air Zamzam ke dalam koper. Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jamaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air Zamzam ke dalam koper.


Mengacu pada GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.


Nasional Terbaru