Nasional HAJI 2024

Jamaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air: PPIH Imbau Patuhi Larangan dan Batasan Barang Bawaan 

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:00 WIB

Jamaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air: PPIH Imbau Patuhi Larangan dan Batasan Barang Bawaan 

Proses penimbangan koper jamaah haji (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Jamaah haji Indonesia mulai kembali ke Tanah Air pada Jumat, 21 Juni 2024. Kepulangan ini merupakan bagian dari gelombang pertama kepulangan jamaah haji. Sebelum kembali, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau seluruh jamaah untuk mematuhi aturan mengenai larangan dan batasan barang bawaan. Barang bawaan tidak boleh melebihi 32 kg, dan petugas akan melakukan penimbangan koper milik jamaah.


Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menjelaskan bahwa koper bagasi jamaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara.


“Selanjutnya, koper bagasi jamaah akan dibawa lebih dahulu setelah proses penimbangan. Barang bawaan yang ikut jamaah naik bus adalah tas kabin,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (22/06/2024).


Ia berpesan jamaah agar memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan dilarang dibawa terbang dengan bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah.


“Pihak maskapai Saudia dan Garuda hanya akan mengangkut barang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia,” ujar dia.


Ia menjelaskan, sesuai ketentuan penerbangan penumpang dapat membawa 1 buah tas pasport, 1 buah koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat.


“Setiap jamaah haji penumpang Saudia Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia,” jelas dia.


Selanjutnya, Widi menyebut jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jamaah.


1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;

2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);

3. Cairan, aerosol, gel;

4. Senjata, senjata api, senjata tajam;

5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;

6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;

7. Benda yang dapat melukai;

8. Produk hewan (dairy);

9. Makanan berbau tajam, dan;

10. Tanaman hidup dan produk tanaman.


Menurutnya, mesin X-ray multiview memiliki kemampuan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang. Pemerintah Saudi melarang memasukkan air zamzam ke dalam koper, demi keselamatan penerbangan dan penumpang.


“Jika terbukti membawa air zamzam dalam koper, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” tandas dia.


“Karenanya, jamaah diimbau mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait barang bawaan tersebut, agar proses pemeriksaan dan kepulangan jamaah ke Tanah Air berjalan lancar,” sambungnya.


Bagi jamaah yang akan pulang pertama ke Tanah Air, ia berpesan agar tetap menjaga kesehatan tubuhnya, mengindahkan imbauan petugas untuk makan tepat waktu, minum dan istirahat yang cukup.


“Lalu minum obat teratur sesuai anjuran dokter dan menjaga dokumen penting seperti paspor, visa, dan identitas pribadi lainnya,” pungkasnya.


Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 07.02 WIB, jamaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 200 orang.