• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Keislaman

Tata Cara Qadha Puasa yang Menahun

Tata Cara Qadha Puasa yang Menahun
Tata Cara Qadha Puasa yang Menahun. (Foto Istimewa)
Tata Cara Qadha Puasa yang Menahun. (Foto Istimewa)

Tinggal menghitung hari lagi untuk memasuki bulan suci Ramadhan, bulan yang dinanti-nanti oleh seluruh umat Muslim dunia. Selain sebagai momen sakral untuk umat Muslim agar bertaqorrub (mendekatan diri) kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, di bulan ini juga terdapat banyak rahmat yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu, tidak heran bilamana umat Islam sangat berbahagia dan menyambut dengan kedatangan bulan yang satu ini.


Namun, saat Ramadhan tiba tidak sedikit kita temukan masyarakat yang masih memiliki ‘hutang’ puasa atau dalam kata lain ia belum mengqadha puasa Ramadhannya yang tahun lalu. Banyak juga dari mereka yang menganggap ‘hutang’ puasa ini hanyalah hal sepele dan tidak perlu diganti. Padahal sudah jelas Allah menjelaskan tentang kewajiban mengqadha dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 yaitu :


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ  فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


Artinya : Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


Lalu yang menjadi pertanyaannya ialah bagaimana qadha-nya orang-orang yang telah meninggalkan kewajiban mengqadha puasanya tahun lalu? Apakah dia terbebas begitu saja dari kewajibannya? Maka untuk menanggapi hal ini kita bagi dalam dua keadaan.


Keadaan pertama, menunda bahkan telat membayar qadha dikarenakan adanya udzur sepanjang tahun, sebagai contoh misalkan tahun yang lalu ia tidak puasa karena sakit dan sakitnya tersebut menahun hingga Ramadhan berikutnya, maka ia hanya berkewajiban mengqadha puasanya sampai waktu ia mampu melaksanakannya. Hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj:


فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ لِاسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ كَأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا أَوْ مَرِيضًا، أَوْ الْمَرْأَةُ حَامِلًا أَوْ مُرْضِعًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ


“Jika tidak memungkinkan untuk qadha' karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah."


Keadaan kedua, jika menunda bahkan telat membayar qadha’ karena lalai atau tidak ada udzur padahal ada kesempatan untuk melaksanakannya hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia berkewajiban menqadha' puasa dan ditambah dengan membayar fidyah sebesar 1 mud (±7 Ons) beras per harinya. Sebagaimana penjelasan Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya:


(وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ) أَوْ شَيْئًا مِنْهُ (مَعَ إمْكَانِهِ) بِأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ عُذْرٌ مِنْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِهِ (حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرَ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ)


"Barang siapa yang menunda qadha' puasa Ramadhan sementara ia mampu untuk melaksanakannya, yakni tidak ada uzur seperti berpergian atau semacamnya, hingga masuk Ramadhan berikutnya maka ia berkewajiban qadha’ serta membayar fidyah 1 mud per hari." (Mughni al-Muhtaj)


Bahkan jika menunda qodlo' puasa hingga beberapa tahun, maka menurut pendapat kuat sebagian ulama fidyahnya juga membengkak sesuai jumlah tahun yang ditinggalkannya. Namun menurut pendapat kedua, fidyahnya tidak ikut membengkak. Misalkan punya hutang puasa 10 hari dan belum diqodlo' hingga 3 tahun maka wajib qodlo' puasa serta membayar 30 Mud (21 kilogram) menurut pendapat pertama (kuat) atau membayar 10 Mud (7 kilogram) menurut pendapat kedua.


Maka dari itu, wajib bagi kita yang telah mengetahui wajibnya membayar ‘hutang’ puasa untuk segera membayar secepatnya sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Semoga kita semua sampai dan bertemu di Ramadhan tahun ini dengan keadaan terbebas dari qadha puasa, Aamiin. WaAllahu a'lam


Arifin Ilham, Alumni Ponpes Al Ittihad Cianjur


Keislaman Terbaru