Hasil Bahtsul Masail Zona 3 LBM PWNU Jawa Barat tentang Hukum Wasiat: Keabsahan, Pembagian, dan Implikasi Sosial
Rabu, 26 Februari 2025 | 11:24 WIB

Bahtsul Masail Zona 3 LBM PWNU Jawa Barat tentang Hukum Wasiat: Keabsahan, Pembagian, dan Implikasi Sosial. (Foto: LBM PWNU Jawa Barat).
M. Rizqy Fauzi
Penulis
Bandung Barat, NU Online Jabar
Bahtsul Masail Zona 3 yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat di Pondok Pesantren Al-Huda Baital Ma’mur, Cililin, Kabupaten Bandung Barat pada Ahad (23/2/2025) lalu juga turut membahas seputar hukum wasiat.
Bahtsul Masail Zona 3 yang diikuti oleh Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang tersebut membahas soal Hukum Wasiat: Keabsahan, Pembagian, dan Implikasi Sosial.
Berikut deskripsi mengenai tema Hukum Wasiat: Keabsahan, Pembagian, dan Implikasi Sosial:
Pak Danang adalah seorang pekerja keras yang jatuh bangun merintis karir dari nol hingga berhasil menjadi pengusaha yang sukses membangun kerajaan bisnis di berbagai sektor. Selain ulet dan disiplin, Pak Danang dikenal sebagai dermawan yang aktif membantu sesama, memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, dan mendukung berbagai kegiatan sosial, dan lingkungan. Meskipun sibuk dengan urusan bisnis, beliau tetap memiliki hati yang peduli terhadap kesulitan orang lain.
Pak Danang tercatat sebagai donatur berbagai yayasan amal dan sosial, diantaranya :
1. Yayasan Kemanusiaan dan Sosial
Yayasan ini bergerak dalam hal :
- Bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam
- Bantuan pendidikan bagi anak kurang mampu
- Bantuan kesehatan, dll
2. Yayasan Peduli Lingkungan dan Hewan
Yasayan ini bergerak dalam hal :
- Pembersihan lingkungan dan pengelolaan sampah
- Penanaman bibit pohon dan penghijauan
- Perlindungan hewan terlantar
- Pemberian makanan dan perawatan bagi hewan, dll
Pak Danang, bercita-cita agar bisa menikmati hasil jerih payahnya di dunia dan terlebih di akhirat, maka dari itu Pak Danang membuat surat wasiat agar sebagian hartanya tetap disalurkan untuk yayasan-yayasan yg selama ini beliau bantu.
Selain untuk membangun reputasi positif setelah nanti meninggal, beliau juga ingin menginspirasi generasi mendatang untuk meningkatkan kesadaran sosial. Pak Danang diketahui memiliki 3 orang anak, dan saat ini istri beliau sedang mengandung anak ke 4, untuk menghindari kecemburuan dan perselisihan diantara anak-anak nya, pak Danang juga mewasiatkan sebagian hartanya kepada anak-anak beliau, bahkan si janin pun tidak luput dari wasiat itu, namun salah satu anak pak Danang yang paling tua tidak bisa menerima kenyataan bahwa ayahnya meninggal disaat bisnisnya semakin besar. Bahkan sampai berbuat suatu hal yg menyebabkannya murtad.
Dari deskripsi yang dijelaskan, lahir sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Sail dari LBM PCNU Kota Bandung yakni apakah wasiat kepada anak yang murtad tetap sah menurut fikih?
Jawabannya Tidak sah kecuali:
- Ketika dalam pelafalan wasiat nama anak disebutkan tanpa menyertakan status kemurtadannya (Muayyan). Misalnya, jika seseorang menyatakan, ‘Saya wasiatkan benda ini untuk Zaid,’ maka hukum wasiat tersebut sah.
- Mendapatkan izin atau persetujuan dari ahli waris yang lain.
Untuk lebih detail mengenai referensi dari jawaban Bahtsul Masail tentang Hukum Wasiat: Keabsahan, Pembagian, dan Implikasi Sosial tersebut bisa mengunduhnya dengan mengklik link di bawah ini.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menghidupkan Malam di Bulan Suci Ramadhan dengan Amal Saleh
2
Inilah Rincian Zakat Fitrah Tahun 2025 di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat
3
Libur Lebaran 2025 untuk Sekolah Madrasah Diperpanjang 20 Hari, Menag: Bisa Kurangi Kemacetan
4
Operasi Pasar Murah PCNU Kabupaten Cirebon: Upaya Kendalikan Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri
5
RMINU Jabar Gelar Safari Ramadhan Volume 4 Bersama LDNU dan LPBHNU
6
Al-Hiyam: Cinta yang Mengembara Tanpa Akhir
Terkini
Lihat Semua