Bandung Barat

Hasil Bahtsul Masail Zona 3 LBM PWNU Jawa Barat terkait Polemik Xenotransplantasi; Transplantasi Organ Hewan ke Manusia

Rabu, 26 Februari 2025 | 07:00 WIB

Hasil Bahtsul Masail Zona 3 LBM PWNU Jawa Barat terkait Polemik Xenotransplantasi; Transplantasi Organ Hewan ke Manusia

Bahtsul Masail Zona 3 di Pesantren Al-Huda Baital Ma'mur Cililin Kabuoaten Bandung Barat. (Foto: LBM PWNU Jawa Barat).

Bandung Barat, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat telah selesai menggelar Bahtsul Masail Zona 3 yang diadakan di Pondok Pesantren Al-Huda Baital Ma’mur, Cililin, Kabupaten Bandung Barat pada Ahad (23/2/2025).


Salah satu tema yang dibahas pada Bahtsul Masail Zona 3 yang meliputi Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang tersebut tentang Polemik Xenotransplantasi: Transplantasi Organ Hewan ke Manusia.


Adapun deskripsi mengenai Xenotransplantasi tersebut adalah sebagai berikut:


Setiap tahun, puluhan ribu pasien membutuhkan transplantasi organ. Namun, pasokan organ yang tersedia jauh lebih sedikit dari pada permintaan. Untuk mengatasi kekurangan organ yang tersedia untuk transplantasi, para peneliti tengah berupaya menemukan solusi non-manusia. Baru-baru ini, ada kemajuan dengan menghasilkan babi yang cocok untuk mendukung transplantasi organ babi ke manusia. Proses ini disebut xenotransplantasi .Sejak tahun 1990-an, babi telah menjadi hewan pilihan untuk penelitian xenotransplantasi karena beberapa alasan:

 
  • Organ babi (terutama ginjal dan jantung) berfungsi sangat mirip dengan ginjal dan jantung manusia.
  • Dalam hal ginjal, ukuran fungsi ginjal pada babi dan manusia sangat mirip.
  • Organ mereka berukuran serupa dengan manusia.
  • Babi memiliki harapan hidup yang panjang (~30 tahun). Artinya, ada harapan bahwa transplantasi babi ke manusia akan bertahan lama pada penerimanya
  • Babi bereproduksi relatif cepat dan memiliki jumlah anakan yang besar sehingga berpotensi menghasilkan pasokan organ dalam jumlah besar (misalnya babi merupakan spesies yang dapat ditingkatkan skalanya untuk
  • menghasilkan organ donor).
  • Mereka dapat dibesarkan di lingkungan yang bebas dari patogen (misalnya virus atau bakteri yang berpotensi menginfeksi manusia). Hal ini mencegah risiko penularan virus babi ke penerima.

Contoh Masalah


Pada tahun 2021, terdapat 90.483 orang dalam daftar tunggu transplantasi ginjal. Namun menurut Health Resources & Services Administration , hanya 26.470 transplantasi ginjal yang dilakukan (kurang dari sepertiga). Lebih jauh, mereka
mencatat bahwa sekitar 106.000 orang di AS berada dalam daftar tunggu donasi organ— 83% di antaranya sedang menunggu transplantasi ginjal. Terdapat kesenjangan besar antara organ yang dibutuhkan dan ketersediaan organ.


Dari deskripsi yang dijelaskan diatas, muncul sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Sail dari Pondok Pesantren Asyafi’iah Bojonggenggong Kabupaten Bandung yakni:


Pertama, apa hukum tranpalantasi hewan (babi) ke manusia? 


Jawabannya adalah bahwa transplantasi organ hewan (babi) tidak diperbolehkan kecuali:

  1. Prosedur pembedahan untuk transplantasi memiliki tingkat risiko yang lebih rendah atau minimal sama, dibandingkan risiko yang ditimbulkan jika pasien dibiarkan dalam kondisi sakit.
  2. Prosedur pembedahan direkomendasikan dan dilakukan oleh tim dokter yang terbukti berkompeten.
  3. Tidak tersedia organ lain yang berasal dari hewan suci, hewan najis selain mughalladzah yang memiliki efektivitas yang setara atau lebih tinggi.
  4. Atau terdapat organ lain yang sesuai dengan ketentuan pada poin 3, tetapi memerlukan waktu tunggu yang berisiko memperparah kondisi pasien.

Kedua, apakah urine yg di hasilkan dari ginjal hewan (babi) menjadi najis mugholadhoh?


Jawabannya, Tidak dianggap sebagai mughalladzah, karena dalam konteks deskripsi masalah ini, organ babi yang berhasil ditransplantasikan dihukumi sebagaimana organ yang suci.


Ketiga, apakah kurangnya kertersedian organ manusia bisa menjadi alasan transplantasi hewan ke manusia?


Jawabannya sama seperti yang telah dibahas di atas.


Untuk lebih jelasnya mengenai jawaban dari Bahtsul Masail mengenai polemik Xenotransplantasi tersebut bisa mengunduhnya dengan mengklik link di bawah ini.


Hasil Keputusan Bahtsul Masail Zona 3 LBM PWNU Jawa Barat tentang Polemik Xenotransplantasi: Transplantasi Organ Hewan ke Manusia.