• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Hikmah

Kolom Buya Husein

Kontekstualisasi Kitab Kuning

Kontekstualisasi Kitab Kuning
(Ilustrasi: NUO).
(Ilustrasi: NUO).

Di hadapan ratusan mahasantri Ma'had Aly se Indonesia, yang sedang menyelenggarakan Bahtsul Masail Nasional I di Pesantren Al-Rifa'i, Malang, saya diminta bicara tentang Kontekstualisasi Kitab Kuning. 

 

Saya antara lain mengatakan: Perubahan adalah niscaya. Tak ada seorangpun bisa menghentikannya. Diam akan ditinggalkan lalu mati. Jika kita masih ingin menjadikan kitab-kitab turats/kuning sebagai acuan, maka kita perlu membaca dengan kritis apakah diktum2 hukum yang tertulis di dalamnya masih relevan (maslahah) dan berkeadilan atau sudah tidak lagi. Jika tidak, maka kontekstualisasi atasnya harus dilakukan. Sebab kemaslahatan dan keadilan  itu tujuan hukum. Dimana ada keadilan dan kemaslahatan maka di situlah hukum Allah.

 

Khalid Abu al-Fadl, pemikir muslim progresif ini mengatakan: Menilai apakah suatu hukum telah benar-benar memenuhi tujuan-tujuan normatifnya adalah termasuk masalah yang bersifat rasional dan empiris, bukan masalah yang terkait dengan kebenaran skriptural. Pandangan ini agaknya ingin mengatakan bahwa realitas sosial adalah sesuatu yang nyata dan bersifat pasti, sementara teks adalah hipotesis dan memungkinkan untuk dianalisis oleh akal pikiran.

 

Mempertahankan pembacaan tekstual tentang hukum untuk seluruh ruang sosial dan seluruh zaman akan bisa menjadikan teks tersebut gagal memenuhi tujuan-tujuan moralnya. Konservatisme dengan begitu tidak selalu memecahkan masalah. Lebih jauh adalah sangat mungkin bahwa konservatisme tekstual tersebut bisa mengakibatkan teks-teks tersebut teralienasi dari proses perubahan zaman. Kaidah hukum mengatakan  "perubahan hukum terjadi karena perubahan/perbedaan keadaan, zaman, tempat dan tradisi/kebiasaan".

 

ان الفقهاء مجمعة على ان الاحكام لا تخلو من علة ومقصود

 

Ulama ahli hukum sepakat bahwa hukum tidak lepas dari rasio-legis dan tujuan.

 

Memahami teks-teks hanya dengan memperhatikan makna literalnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan agama hanya akan menghasilkan pemahaman agama yang kering, dangkal dan sangat mungkin tidak relevan dengan kehidupan yang berjalan dan dengan begitu tidak membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Hal ini hanya dapat dihindari melalui pembacaan teks secara kontekstual, dan tidak semata-mata pendekatan intertekstualitas.

 

Saya juga mengatakan mengutip pandangan Imam al-Qrafi :

 

"فمهما تجدد فى العرف اعتبره ومهما سقطت أسقطه ولا تجمد على المسطور فى الكتب طول عمرك 

 

Manakala ada tradisi baru ambillah. Manakala tradisi lama sdh tdk relevan, buanglah. Jangan terpaku terus pada apa yang tertulis dlm kitab2 selama-lamanya. 

 

KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU


Hikmah Terbaru