• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Hikmah

KOLOM BUYA HUSEIN

Islam Perspektif Pesantren

Islam Perspektif Pesantren
Islam Perspektif Pesantren
Islam Perspektif Pesantren

Pesantren sudah lama dikenal sebagai institusi pendidikan keagamaan yang unik dan indigenius, khas Indonesia. Telah beratus tahun lahir, tetapi ia masih eksis sampai hari ini dan tetap diminati publik.


Sejarah lahirnya pesantren oleh beberapa ahli dikatakan seiring dengan datangnya Islam ke Indonesia. Sebagian peneliti menyebut berawal di daerah Aceh. Pendapat lain menyebut  ia muncul pertama kali di Jawa dibawa oleh Syeikh Maulana Malik Ibrahim, dari Gresik, Jawa Timur. 


Makna Pesantren


Kata Pesantren bermakna Pesantrian atau tempat "santri". Kata ini berasal dari bahasa Sansekerta: "Shastri" yang secara literal berarti manusia yang baik-baik, yang mempelajari kitab suci Hindu. Ini memperlihatkan kepada kita bahwa para pendiri pendidikan pesantren mengadopsi tradisi pendidikan keagamaan non Islam yang lebih dahulu ada di wilayah Nusantara. Hindu-Budha, yang sepenuhnya bersifat spiritual. 


Di bagian dunia yang lain ia disebut dengan istilah  berbeda-beda. "Zawiyah" , "Khanqah" (Persia) atau "Dayah (Aceh).  Ia bermakna “sudut”, pojok, sebuah tempat khusus bagi kaum sufi yang terletak di sudut sebuah masjid untuk berkhalwat dan menempa diri dengan mujahadah serta riyadhah. 


Dalam perkembangannya, tempat pendidikan pendidikan tersebut menjadi pondok pesantren,  atau padepokan bagi para pencari kehidupan spiritual. Di Aceh, ‘zawiyah’ mengalami perubahan penyebutan menjadi ‘dayah’. 


Misi Pendidikan di Pesantren


Zamakhsyari Dhofir dalam disertasinya menulis mengenai tujuan pesantren sebagai berikut :


“Tujuan pendidikan tidak semata-mata untuk memperkaya pikiran santri dengan pelajaran-pelajaran agama, tetapi untuk meninggikan moral, melatih dan mempertinggi semangat, menghargai nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, mengajarkan sikap dan tingkah-laku yang jujur dan bermoral, dan menyiapkan para santri untuk hidup sederhana dan bersih hati. Setiap santri diajarkan agar menerima etik agama di atas etik-etik yang lain. Tujuan pendidikan pesantren bukanlah untuk mengejar kepentingan kekuasaan, uang dan keagungan duniawi, tetapi ditanamkan kepada mereka bahwa belajar adalah semata-mata kewajiban dan pengabdian (ibadah) kepada Tuhan”. (Baca : Zamakhsyari Dhofir, Tradisi Pesantren, Studi tentang Pandangan Hidup Kiyai, LP3ES, Jakarta, 1994).


3 Gelombang Transformasi Pendidikan Pesantren


Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, pesantren telah memainkan peran transformasi sosial dan kultural di wilayah tanah Nusantara, melalui paling tidak 3 gelombang. 


Gelombang Pertama : Tasawuf Falsafi. 


Pesantren melakukan sikap akomodatif terhadap kebudayaan dan tradisi-tradisi local yang ada dan mengakar di wilayah-wilayah Nusantara. Para pendiri Pesantren awal memandang bahwa praktik-praktik tradisi dan ekspres-ekspresi budaya dalam beragama yang beragam, bukanlah masalah, sepanjang mendasarkan diri pada esensi dan prinsip Tauhid. Abdurrahman al Jami mengatakan :


ان كنت عالما بالمعرفة فدع اللفظ واقصد المعنى 


 “Jika kau seorang yang berpengetahuan  mendalam dan luas, tinggalkan formalisme dan pikirkan substansi”.


العاقل من نظر ارواح الاشياء وحقاءقها ولا يغتر بصورها 


Orang yang berakal cerdas, adalah dia yang menilai sesuatu pada esensinya. Isinya. Dan tidak terjebak pada lahiriah /kulitnya. (Imam al Ghazali). 


Melalui cara dan sikap keberagamaan substansial itu Islam diterima oleh penduduk di wilayah Nusantara yang saat itu mayoritas beragama Hindu-Budha. 


Sistem pendidikan di Pesantren pada awalnya  lebih mengarah pada perspektif Tasawuf Falsafi. Tokoh utama yang mensosialisasikan ajaran ini adalah Hamzah al-Fansuri (1590) dan Syamsuddin al-Sumatrani (1670). 
Gus Dur menyebut pendekatan ini sebagai Pribumisasi Islam. Bukan Islamisasi Pribumi. Sebagian orang menyebutnya : "Islam Nusantara". 


Tetapi konsep ajaran yang dibangun oleh Al Syeikh al Akbar Muhyiddin Ibnu Arabi ini, yang dikenal disebut Wahdah al Wujud, dengan teori "Tajalli", "emanasi", atau " Manifestasi" Itu mendapatkan perlawanan keras dari ulama yang lain yang dipelopori oleh Syeikh Nuruddin al Raniri. Mereka menganggap pandangan Wahdah al Wujud itu  sama dengan Panteisme. Di Jawa ia disebut "Manunggaling kawula lan Gusti".


Gelombang kedua. Tasawuf Amali/Fiqih Sufistik


Pesantren kemudian mengambil pendekatan Tasawuf Amali. Sebagian orang menyebutnya Fikih Sufistik. Jargon yang sangat terkenal untuk pendekatan adalah : 


"من تصوف ولم يتفقه فقد تزندق ، ومن تفقه ولم يتصوف فقد تفسق، ومن جمع بينهما فقد تحقق" .


Orang yang bertasawuf tanpa Ilmu Fiqih, maka dia disebut zindiq, dan orang yang berfiqih tanpa bertasawuf maka dia disebut fasiq. Orang yang memadukan antara keduanya maka dialah beragama yang sesungguhnya. (al-Futûhât al-Ilâhiyyah fî Syarhi al-Mabâhits al-Ashâliyyah, halaman: 64)”


Di dunia pesantren pendekatan keberagamaan model ini dalam pandangan mayoritad ulama dipresentasikan dalam karya Magnum Opus Imam al Ghazali : Ihya Ulum al Din. 


Gelombang ketiga. Fiqih Plural


Memasuki sekitar abad ke 19, para santri dan masyarakat musli. banyak melanjutkan pendidikannya di Timur Tengah. Mereka belajar fikih untuk menjawab kasus-kasus hukum yang terus diperdebatkan di dunia muslim. Manakala kemudian mereka kembali ke Indonesia, mereka mengembangkan fikih di bangun pesantren-pesantren yang mereka bangun. Pesantren memiliki khazanah keilmuan klasik terutama fikih, karya para sarjana Islam terkemuka dan otoritatif di bidangnya masing-masing yang di dalamnya mengandung pikiran-pikiran pluralistik dalam fikih yang semuanya diapresiasi dengan baik dan dijadikan rujukan untuk menjawab persoalan-persoalan sosial, ekonomi dan politik. 


Kaedah utama mereka untuk pandangan ini adalah 


راينا صواب يحتمل الخطأ ورأي غيرنا خطأ يحتمل الصواب


"Pendapat kami benar, tetapi mengandung kemungkinan keliru. Pendapat orang lain keliru, tapi mengandung kemungkinan benar”.


Oleh karena itu pesantren menolak tegas sikap dan cara pandang kelompok puritan-konservatif- radikal yang mudah mensesatkan dan menstigma pendapat yang lain sebagai bid’ah (sesat) dan bahkan musyrik. 


Dalam konteks kehidupan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan, pandangan keagamaan Islam pesantren sebagaimana sebagiannya telah disebut di atas, memiliki akar ajaran teologisnya. Yakni Ahlussunnah Wal-Jama’ah, disingkat Aswaja. Ahli Sunnah wa Al -Jama'ah adalah paham keagamaan yang menjunjung tinggi asas-asas moderasi dalam cara berpikir, bertindak dan bersikap. Ia adalah al-Tawâsuth (moderat), al-Tawâzun (keseimbangan) dan al-Tasâmuh (toleran). Dengan basis ini, pesantren sejatinya dapat menerima perkembangan ilmu pengetahuan yang berbasis rasionalitas dari manapun datangnya, tetapi juga tetap menghargai pemahaman keagamaan konservatif sepanjang memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan mereka. Inilah yang dalam tradisi Pesantren dikenal jargon : “al-Muhafazhah ‘ala al-Qadim al-Shalih wa al-Akhdz bi al-Jadid al-Ashlah” (mempertahankan/menjaga) tradisi/pemikiran lama yang baik dan mengadopsi tradisi atau pemikiran baru yang lebih baik (dari manapun datangnya).


Mengapresiasi Ideologi Negara


Amatlah mengesankan bahwa para Kiyai pengasuh pesantren yang berkumpul dalam perhelatan akbar dan puncak : Muktamar NU 1984 di Situbondo, telah menghasilkan keputusan keagamaan yang bersejarah. Mereka menerima Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status final. Penerimaan NU atas Pancasila benar-benar dipikirkan oleh para ulama NU secara matang,  mendalam dan atas dasar legitimasi teks-teks keagamaan Islam. 


Jauh sebelum itu, dalam Muktamar NU tahun 1935 di Banjarmasin (Borneo Selatan), para ulama sepakat menyatakan bahwa mempertahankan kawasan Kerajaan Hindia Belanda (nama Negara Indonesia wakti itu) adalah wajib. Ini didasarkan pada pemikiran bahwa kaum muslimin merdeka dan bebas menjalankan Islam, dan karena pada awalnya kawasan ini adalah Kerajaan Islam.  Jawaban kedua ini, dirujuk dari kitab "Bughyah al-Mustarsyidin", sebuah kitab yang dianggap para kiyai sebagai “mu’tabar”, standar-otoritatif.


Para ulama pesantren dan NU berdasarkan keputusan Muktamar Banjarmasin tahun 1935 itu, dapat menerima realitas tentang kedudukan negara dalam pandangan Islam menurut paham organisasi tersebut. Mereka tampak sekali lebih berpikir substantive dari pada berpikir formalistic. Bagi mereka yang paling utama bukannya nama/label agama bagi sebuah negara, sebagaimana dianut beberapa Negara lain, seperti Saudi Arabia, Iran, Pakistan atau Malaysia, melainkan implementasi, aktualisasi atau pengamalan ajarannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 


Gus Dur menyebut paling tidak tiga alasan utama atas keputusan ini. Pertama bahwa Negara ini secara factual dan real dihuni oleh masyarakat bangsa yang plural dan heterogen. Kedua, secara real Islam tidak memiliki ajaran formal yang baku tentang Negara. Ketiga, pelaksanaan ajaran-ajaran agama Islam menjadi tanggungjawab masyarakat, bukan menjadi tanggungjawab Negara. 


KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU


Hikmah Terbaru