• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 17 Mei 2024

Hikmah

KOLOM BUYA HUSEIN

Islam dan Gender

Islam dan Gender
(Ilustrasi: NU Online).
(Ilustrasi: NU Online).

Tadi siang, 29.04.24, aku bicara dalam Seminar Nasional, bertema, Tafsir Feminisme dalam : Merangkai Nilai-nilai Agama dengan dengan Kesetaraan Gender", di selenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Al Qur'an dan Tafsir. IAIN Syekh Nurjati, Cirebon.


Sesudah 2 jam bicara, aku menyimpulkan :


1. Perempuan adalah manusia. Ia memiliki seluruh potensi kemanusiaannya sebagaimana manusia laki-laki : intelektual (akal), mental-spiritual, hasrat seksual, energy tubuh dan lain-lain. Semua potensi itu diberikan Tuhan dalam kapasitas yang relative sama dengan laki-laki. Oleh karena itu  perempuan memiliki hak-hak kemanusiaannya, di samping kewajiban-kewajibannya, sebagaimana hak-hak dan kewajiban-kewajiban kemanusiaan laki-laki. Perempuan berhak menjadi apa saja sebagaimana laki-laki. Semua hak tersebut tidak boleh dikurangi sedikitpun, wajib dihargai dan dilindungi oleh Negara, tradisi dan oleh siapapun.


2. Kesetaraan manusia adalah konsekuensi paling bertanggungjawab atas pengakuan Ke-Esaan Tuhan.  Atas dasar ini maka keadilan jender harus ditegakkan. Keadilan adalah bertindak proporsional, dengan memberikan hak kepada siapa saja yang memilikinya, bukan berdasarkan jenis kelamin atau symbol-simbol primordialnya. “Tuhan tidak menilaimu dari wajah dan tubuhmu, melainkan dari hati dan tindakanmu”, kata Nabi. 


3. Subordinasi, Diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan secara factual telah menciptakan beban penderitaan berlapis dan kemiskinan perempuan. Penderitaan dan Kemiskinan perempuan secara niscaya berimplikasi serius pada kesehatan reproduksi, pendidikan dan kesejahteraan keluarga, dan pada gilirannya berdampak pada kemiskinan dan penderitaan keluarga, bangsa dan negara.


4. Agama hadir untuk manusia dalam kerangka penegakan prinsip-prinsip kemanusiaan (Rahmatan lil 'Alamin). Di dalam terma ini terkandung paling tidak tujuh prinsip kemanusiaan : 1). Perlindungan atas hak hidup. 2) hak berkeyakinan. 3) hak berpikir 4) hak atas kehormatan 5) hak atas kesehatan reproduksi 6) hak atas kepemilikan kekayaan, dan 7) hak atas keterpeliharaan dan kelestarian lingkungan. 


5. Oleh karena itu, maka sistem sosial, kebijakan negara, pandangan tradisi dan keagamaan serta pandangan apapun yang mendiskriminasi dan mengandung kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuknya harus diperbaiki atau dihapuskan karena  bertentangan dengan hak-hak dasar manusia, agama dan etika kemanusiaan.


Closing Statement : 


متى أوقدت شمعة فلا تقف ناظرا اليها فحسب، 
عليك أن تأتي به إلى مكان يحتاج إلى ضوئه


"Jika lilin telah kau nyalakan, janganlah berdiri memandanginya saja. Bawalah ia ke tempat lain yang membutuhkan cahaya."


KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU


Hikmah Terbaru