• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Hikmah

KOLOM BUYA HUSEIN

Apa, Mengapa dan Untuk Apa? 

Apa, Mengapa dan Untuk Apa? 
Apa, Mengapa dan Untuk Apa? 
Apa, Mengapa dan Untuk Apa? 

Suatu hari aku diminta bicara di hadapan para ulama perempuan dalam sebuah Workshop Mubadalah. Aku menyampaikan antara lain; "Kita sering menerima begitu saja dan mengamini sebuah pernyataan teks sakral secara tekstual, apa adanya". 


Nah, menurutku: "Bila kita membaca pernyataan hukum/keputusan dalam sebuah teks, apapun ia : Al-Qur'an, Hadits Nabi atau kata-kata ulama Mujtahid atau yang lain, maka seyogyanya kita tidak berhenti pada pernyataan itu. Tetapi bertanyalah mengapa demikian dan untuk apa demikian". 


Misalnya: 


"Laki-laki adalah pemimpin". "Laki-laki harus jadi pemimpin".
"Sebuah bangsa tidak akan sukses jika dipimpin seorang perempuan". 
" Nafkah itu kewajiban suami".
"Perempuan gadis kalau menikah harus ada wali. Ia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri".
"Perempuan kalau bepergian jauh harus ditemani mahramnya". dan sebagainya. 


Bagaimana kalau laki-laki?


Imam al-Amidi, ahli ushul fiqh besar, mengatakan :


لا يجوز القول بوجود حكم لا لعلة اذ هو خلاف اجماع الفقهاء على ان الحكم لا يخلو من علة" (الاحكام فى اصول الاحكام, 3/380).


"Tidak boleh ada hukum tanpa alasan rasional. Karena bertentangan dengan ijma/kesepakatan ulama ahli fiqh bahwa hukum tidak lepas dari illat (logika) nya".


وقال ايضا : أن أئمة الفقه مجمعة على ان أحكام الله لا تخلو من حكمة ومقصود" (الاحكام فى اصول الاحكام, 3/411).


"Para ulama juga sepakat bahwa setiap hukum Allah tidak lepas dari hikmah (kebaikan kemanusiaan) dan tujuan". 


Tujuan hukum itu adalah kemaslahatan umum, kebaikan/ kepentingan sosial, kesejahteraan publik, meniadakan kekerasan dan konflik sosial. 


Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU


Hikmah Terbaru