• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Ekonomi

Sumber Pendanaan Pesantren

Sumber Pendanaan Pesantren
Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis, KH Irfan Soleh (berdiri).
Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis, KH Irfan Soleh (berdiri).

Oleh: KH Irfan Soleh
Menjadi Khodimul Ma'had (Pelayan Pesantren) itu tidaklah mudah. Banyak hal yang harus kita fikirkan contohnya seperti terus berupaya memantaskan diri secara keilmuan, spiritualitas, memikirkan ciri khas pesantren, visi, misi, program, kualitas santri, kualitas SDM, hingga sarana dan prasarana. Tentu tidak hanya sebatas dipikirkan, tapi untuk menjalankannya mayoritas memerlukan pendanaan sehingga kita sebagai pelayan pesantren harus berupaya mencari beragam sumber pendanaan atau multiple streaming of income untuk pesantren. Apa saja sumber pendanaan pesantren? Bagaimana cara mengatur ragam sumber pendanaan tersebut?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 yaitu: a. Masyarakat;  b. Pemerintah Pusat; c. Pemerintah Daerah; d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan e. Dana Abadi Pesantren.

Pada salinan perpres tersebut dijelaskan secara rinci kelima sumber pendanaan pesantren tersebut. Kita mungkin sudah paham terkait sumber pendanaan dari masyarakat karena memang biasanya sumber utama pendanaan pesantren dari sana. Lantas bagaimana dengan sumber dana lainnya terutama poin d (sumber lain yang sah dan tidak mengikat) dan e (dana abadi pesantren)?.

Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat berupa: a. Hibah dalam negeri; b. Hibah luar negeri; c. Badan usaha; d. Pembiayaan internal; e. Dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. Dana perwalian. Sementara dana abadi pesantren sebagaimana tertuang dalam pasal 23 yaitu Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami di Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis porsi terbesar sumber pendanaannya dari badan usaha dan pembiayaan internal. Namun pada perjalanannya kedua sumber utama tersebut belum memenuhi kebutuhan pendanaan pesantren, akhirnya kami mencari sumber pendanaan lainnya baik dari pemerintah maupun masyarakat termasuk didalamnya hibah baik dalam negeri maupun luar negeri. Bagaimana cara mengatur ragam sumber pendanaan tersebut? Dalam hal ini kita membutuhkan ilmu manajemen keuangan, team work dan perbanyak silaturahmi.

Berdasarkan pengalaman 4 tahun ini kami mengelola pesantren, Tiga hal tersebut cukup membantu. Teorinya mudah namun aplikasinya tentu tidak mudah namun yang terpenting kita terus berikhtiar seoptimal mungkin kemudian tawakalkan pada Allah SWT,

Semoga semua pesantren di dunia ini bisa mendapat kemudahan dalam memenuhi kebutuhan pendanaannya, Amin.

Penulis adalah Pengasuh Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis.


Ekonomi Terbaru