• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Nasional

Beragam Tanggapan Terkait Perpres Dana Abadi Pesantren

Beragam Tanggapan Terkait Perpres Dana Abadi Pesantren
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. (Foto: Setneg.go.id)
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. (Foto: Setneg.go.id)

Jakarta, NU Online Jabar
Pasca Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada Kamis (2/9) lalu, beragam tanggapan pun muncul seperti yang diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.

Ia mengatakan, dengan ditekennya perpres ini sebagai wujud komitmen besar pemerintah terhadap pesantren. Terbitnya peraturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia yang disebabkan dari adanya regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menag sebagaimana dikutip dari halaman kemenag.go.id, Selasa (14/9).

Menag juga menegaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif. Sebab, selama ini ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat  atau Kemenag.

“Dengan terbitnya Perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegasnya.

Menag juga menambahkan, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Sementara itu, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) KH Abdul Ghafar Rozin menyambut baik ditandatanganinya Perpres No. 82 Tahun 2021 ini. Dirinya mengklaim, hal tersebut sudah lama ditunggu-tunggu kehadirannya. 

“Idealnya Perpres ini muncul tahun lalu beriringan dengan peraturan menteri agama (PMA) yang mendetailkan UU yang sama (UU Nomor 18 Tahun 2019),” katanya sebagaimana dikutip dari NU Online (14/9).

Menurutnya, secara garis besar isi dari Perpres tersebut cukup sesuai dengan aspirasi dari RMI PBNU. Namun, besaran dana abadi tersebut tidak disebutkan secara jelas di dalamnya. Sebelumnya, ia telah memberikan masukan agar dana abadi pesantren setidaknya 20 persen dari total dana abadi pendidikan.

“Hanya saja alokasi pendanaan pesantren dari dana abadi pendidikan besaran/prosentasinya tidak clearly stated (secara jelas dinyatakan). Masukan kita dulu alokasi untuk pesantren sekurangnya 20 persen (dari dana pendidikan),” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Mathaliul Falah, Kajen, Pati, Jawa Tengah itu.

Kemudian, dana abadi ini hanya ditujukan untuk pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan saja, tidak meliputi dua fungsi lainnya, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono juga memberikan tanggapan terkait Pepres tersebut.

Dirinya mewajibkan agar pesantren menyampaikan laporan kepada Menag terkait dana yang bersumber dari hibah lembaga nonpemerintah asing, warga negara asing (WNA), dan dana tanggung jawab sosial perusahaan, sebagaimana diatur dalam pasal 15 dan pasal 21. Hal tersebut dimaksudkan guna memastikan pendanaan sesuai dengan fungsi pesantren.

“Kita ingin memastikan bahwa dana itu digunakan sesuai fungsi pesantren,” katanya.

Ia menilai, dengan mekanisme pelaporan tersebut pesantren yang menerima pendanaan dapat dipastikan menjalankan roh pesantren seperti yang disebutkan dalam pasal 3 tentang fungsi pesantren yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

“Yang dilaporkan bukan hanya uangnya, tetapi juga dari mananya. Sesuai regulasi atau tidak,” jelas pria yang sebelumnya bertugas sebagai pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu.

Selain itu, Waryono juga menegaskan untuk mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah (Perda) mengenai pendanaan bagi pesantren.

“Beberapa daerah sudah audiensi dengan kami terkait bentuk penerjemahan bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebab, sebagaimana diatur dalam pasal 4, selain pemerintah pusat, salah satu sumber dana penyelenggaraan pesantren adalah pemerintah daerah, masyarakat, dana abadi pesantren, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Perlu diketahui bersama, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Pendanaan tersebut dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2.

Selain itu, peraturan ini juga dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3. Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4, yaitu Masyarakat, Pemerintah Pusat, Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta  Dana Abadi Pesantren.

Kemudian, bentuk pendanaannya dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5. Dalam Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23 di bawah ini:

Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Pasal 23
(1)    Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(2)    Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.
(3)    Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan
(4)    Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Adapun mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 24.

Pewarta: Abdul Manap
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru