• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Nasional

Presiden Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Inilah Penjelasannya

Presiden Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Inilah Penjelasannya
Foto: Setneg.go.id
Foto: Setneg.go.id

Jakarta, NU Online Jabar
Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo beberapa waktu lalu, Kamis (2/9) mengatur tentang dana abadi pesantren. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan sebagaimana disebutkan dalam aturan Pasal 1 nomor 3.

Untuk dapat mengetahui Pepres Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut, bisa diunduh melalui link dibawah ini:
https://jdih.setneg.go.id/Terbaru  

Dilansir dari nu.or.id, pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2. Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.

Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:

a. masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan  
e. Dana Abadi Pesantren

Selain itu, bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren ini bisa didapat menjadi tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5. Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23. dalam aturan tersebut, dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren. Adapun mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 24.

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi
Sumber: NU Online


Nasional Terbaru