• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Daerah

Datangi Diskopindag dan DPMPTSP, PMII Indramayu Soroti Perda No 4 Tahun 2014 tentang Minimarket

Datangi Diskopindag dan DPMPTSP, PMII Indramayu Soroti Perda No 4 Tahun 2014 tentang Minimarket
PMII Indramayu Soroti Perda No 4 Tahun 2014 tentang Minimarket (Foto: NU Online Jabar/Iing Rohimin)
PMII Indramayu Soroti Perda No 4 Tahun 2014 tentang Minimarket (Foto: NU Online Jabar/Iing Rohimin)

Indramayu, NU Online Jabar
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Indramayu melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskopindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (10/3). 

Pada audiensi tersebut, puluhan kader PMII menyoroti sekaligus mengeluhkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern yang dianggap mandul dan dalam pelaksanaannya merugikan pedagang di pasar tradisional. 

Ketua PC PMII Indramayu, Raka Indra Lukmana mengatakan, masih banyak oknum yang tidak mengindahkan Perda tersebut. 

“Pada Perda Nomor 14 tahun 2014 diberlakukan batas jam buka, jarak dan juga prosedur perizinan yang pada realita di lapangan masih banyak dilanggar,” tegasnya. 

Sementara itu, Diskopindag Indramayu, Yahya pada kesempatan itu menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan PMII tersebut. 

“Kami sangat berterima kasih kepada PMII Indramayu yang turut serta membantu kami dalam mengontrol pasar modern yang tidak menaati perda, kita akan menindaklanjuti permasalahan yang ada dan yang sudah diberikan” ungkapnya. 

Menanggapi pernyataan tersebut, PMII Indramayu menegaskan, Pada pasal 11 tertuang tentang jarak antar minimarket minimal 500 M dan jarak minimarket dengan pasar tradisional minimal 1 kilometer. 

“PMII menuntut kepada dinas terkait untuk memberikan penegasan kepada minimarket yang melanggar aturan Perda. Selain itu, PMII berharap agar minimarket yang ada di Indramayu memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM agar produknya dapat disuplai ke minimarket sehingga dapat saling kerjasama dan saling menguntungkan satu sama lain,” tegas Ketua PMII Indramayu.

Ketua PMII juga menambahkan, pihaknya akan turun aksi kalau tidak ada perkembangan dalam tuntutan yang diajukan. 

"Jangan sampai Perda ini mandul dan hanya sebagai pajangan, kita minta ini segera ditanggapi dan ditindak lanjuti, jangan salahkan kami kalau tidak ada progress sama sekali kita akan turun aksi ke jalanan dengan membawa massa yang banyak" pungkas Raka. 

Pewarta: Iing Rohimin
Editor: Abdullah Alawi 

 


Daerah Terbaru