• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Taushiyah

Kolom Buya Husein

Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Amar Ma'ruf Nahi Munkar
(Ilustrasi: NUO).
(Ilustrasi: NUO).

Ada teman yang berharap aku nulis soal Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Aku menulis soal kemunkaran (keburukan, kejahatan).

 

Nabi Muhammad dalam sebuah hadits mengatakan : 

 

من راى منكم منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع فبلسانه وان لم يستطيع فبقلبه

 

"Siapapun yang melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan "tangan", jika tidak bisa, maka hendaklah mengubahnya dengan lisan/ucapan, dan jika tidak bisa, maka dengan hati".(H.R. Muslim).

 

Kata "tangan" dalam banyak tafsir atas hadits itu dimaknai sebagai "kekuasaan". Dalam hal ini pemerintah, dan dalam konteks negara demokrasi, makna kekuasaan harus didasarkan atas UU. Dengan begitu maka makna hadits tersebut adalah bahwa jika engkau melihat kemungkaran (kejahatan, keburukan dan kerusakan sosial), maka hendaklah mengubahnya dengan Undang-undang. Ini adalah kewajiban legislatif dan eksekutif. 

 

Jika kita tidak punya kekuasaan, maka tindakan mengubah, menghilangkan atau menghapus kemungkaran hendaklah dilakukan dengan "lisan". Makna lisan di sini bisa dilakukan melalui antara lain,  sosialisasi, pencerahan, ceramah, nasehat, khutbah dan sejenisnya tentang kemungkaran tersebut.

 

Pembiaran terhadap berlangsungnya kekerasan/kemunkaran dalam segala bentuknya dan pengabaian/pembiaran atasnya niscaya akan membawa dampak kerusakan sosial yang semakin meluas. Tuhan mengatakan : 

 

واتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة

 

"Waspadalah kalian atas fitnah (bencana, cobaan hidup) yang tidak hanya akan menimpa orang-orang yang berdosa yang zalim, tetapi juga mereka yang tidak berdosa", (karena mereka membiarkannya). 

 

Pembiaran atas kemunkaran bisa mengakibatkan bencana sosial yang masif. (Baca: Hadits Bukhari no. 2493).

 

Jika tidak mampu, maka masyarakat harus menghindarinya dan menjauhinya sejauh-jauhnya. Ini makna dari kata "fa bi Qalbih" (dengan hati).

 

KH Husein Muhammad salah seorang Mustasyar PBNU


Taushiyah Terbaru