Depok

LWPNU Depok Fokus Legalkan Aset Wakaf Masjid hingga Pesantren

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:01 WIB

LWPNU Depok Fokus Legalkan Aset Wakaf Masjid hingga Pesantren

Ketua LWP NU Depok MZ Fanani (Foto: LTN NU Kota Depok. (Foto: NU Online Jabar/Handy)

Depok, NU Online Jabar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok di bawah kepemimpinan KH Achmad Solechan terus menggencarkan program legalisasi aset wakaf milik NU. Melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU Depok, program ini dijalankan sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan seperti masjid, pesantren, mushala, hingga yayasan.

Ketua LWPNU Depok, MZ Fanani, menyatakan bahwa program ini bertujuan menyelamatkan aset wakaf NU melalui legalisasi hukum. "Kita ingin menyelamatkan aset wakaf dengan legalisasi hukum, berkhidmat untuk warga NU dan masyarakat Depok," ujarnya usai memproses legalisasi Masjid Baitul Karim, Beji, Senin (21/7/2025).

Fanani menjelaskan, dengan status hukum yang jelas, pengelolaan aset wakaf akan menjadi lebih maslahat dan produktif. "Jika wakaf sudah legal secara hukum, maka nadzir (pengelola wakaf) bisa lebih fokus pada pengelolaan dan produktivitas asetnya. Dengan dokumentasi yang baik, dampaknya pun akan positif. Ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, legalitas hukum juga menjadi bentuk antisipasi jika di kemudian hari terjadi gugatan atau sengketa. "Dengan adanya bukti hukum, maka kedudukan kita akan lebih kuat. Ini penting untuk menghindari kekhawatiran akan perebutan hak milik. Misalnya aset berupa masjid, dengan legalitas hukum maka hak manfaat atas wakaf tersebut menjadi jelas," katanya.

Fanani juga menegaskan bahwa legalisasi aset wakaf penting untuk menjaga nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah dalam pengelolaan lembaga keagamaan.

Sebagai informasi, LWPNU Depok membuka layanan pengurusan legalisasi bagi warga NU yang ingin mengurus masjid, mushala, yayasan, dan sejenisnya melalui tautan berikut: https://tinyurl.com/lwpnudepok.

LWPNU Depok secara konsisten menjalankan program ini, mencakup legalisasi masjid, mushala, pesantren, dan lembaga lainnya yang berada di bawah naungan NU.