• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 23 April 2024

Sejarah

Sejarah Shalat dalam Islam

Sejarah Shalat dalam Islam
(Foto: NU Online Jabar)
(Foto: NU Online Jabar)

Syekh M Khudhari Bek dalam karyanya, Tarikh Tasyri Al-Islami, mengawali pembahasan shalat secara bahasa. “Shalat” bukanlah kata yang berasal dari agama Islam. Kata “shalat” telah digunakan oleh masyarakat Arab pra-Islam dengan pengertian doa dan istighfar. (M Khudari Bek, Tarikhut Tasyri Al-Islami, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], 25-26).

Kata “shalat” bisa jadi bermakna tetap atau terus menerus. Dari pengertian ini muncul kalimat “man yashla fin nar” atau orang yang kekal di neraka. Pandangan ini, kata Khurdhari Bek, dipegang oleh Al-Azhari karena shalat adalah ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Shalat merupakan kewajiban terbesar yang diperintahkan untuk tetap dilaksanakan.

Pandangan lain mengatakan, “shalat” diambil dari dua urat yang menjaga tulang ekor unta atau hewan lainnya. Shalat secara bahasa juga berarti awal dua persendian paha manusia yang mana keduanya secara hakiki menjaga tulang ekor manusia.

Adapun pandangan ketiga mengatakan, kata “shalat” diadopsi dari kata “shaluta” yang dalam bahasa Ibrani berarti tempat ibadah. Kata ini dipakai kemudian oleh Al-Qur’an dengan makna yang sama, yaitu pada Surat Al-Hajj ayat 40.

Bangsa Arab juga kemudian mengadopsi dan menggunakan kata ini dengan makna doa dan istigfar. Setelah itu Al-Qur’an menggunakan kata “shalat” dengan pengertian yang dipahami bangsa Arab, yaitu pada Surat At-Taubah ayat 103 dan Surat Al-Ahzab ayat 56. Tidak pengertian khusus yang dipahami bangsa Arab dari kata “shalat” selain seruan kepada Allah saat masyarakat Arab pra-Islam bertalbiyah tanpa berpakaian sebagaimana keterangan pada Surat Al-Anfal ayat 35. (M Khudari Bek, 1995 M/1415 H: 26).

Shalat pada Masa Islam

Ibadah shalat disyariatkan pada awal-awal Islam. ibadah shalat ketika itu hanya berjumlah dua rakaat pada pagi dan sore hari sebagaimana keterangan Surat Ghafir ayat 55. Adapun ibadah shalat pada malam hari ketika itu hanya terbatas pada pembacaan Al-Qur’an secara tartil sebagai keterangan pada awal Surat Al-Muzzammil. Sedangkan shalat lima waktu yang kita kenal sampai sekarang diwajibkan beberapa waktu menjelang hijrah Nabi Muhammad SAW.

Tidak ada perintah yang diberikan perhatian secara lebih oleh Al-Qur’an selain shalat. Al-Qur’an memerintahkan ibadah shalat dengan berbagai macam stilistika bahasa, kadang dengan perintah secara eksplisit, kadang dengan memuji orang yang melakukan shalat, dan kadang dengan mencela orang yang meninggalkannya sehingga dari semua itu orang yang meneliti Al-Qur’an menyimpulkan bahwa shalat adalah pilar agama Islam dan tidak ada bagian Islam bagi mereka yang meninggalkan, mengabaikan, dan bersikap munafik terhadap shalat.

Jumlah shalat dan jumlah rakaat shalat secara rinci memang tidak disebutkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an. Waktu shalat hanya disebutkan secara garis besar sebagaimana keterangan Surat Ar-Rum ayat 17, Surat Al-Isra ayat 78, Surat Hud ayat 114, dan Surat Al-Baqarah ayat 238. (M Khudari Bek, 1995 M/1415 H: 27).

Tata cara shalat hanya disebutkan sebagian oleh Al-Quran pada Surat Al-Baqarah ayat 238 dan Surat Al-Hajj ayat 77. Tata cara shalat secara rinci dapat ditemukan pada praktik shalat Rasulullah SAW (hadits fi’li). Rasulullah melakukan shalat lima waktu secara berjamaah dengan para sahabat. Ia bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku melakukannya.”

Orang yang melakukan shalat diharuskan untuk menghadap ke arah Masjidil Haram. Pada awalnya, Rasulullah melakukan shalat dengan menghadap ke arah Baitul Maqdis. Tetapi Al-Qur’an kemudian memerintahkannya untuk menghadap ke arah Masjidil Haram, yaitu rumah ibadah pertama yang dibangun untuk manusia, yaitu rumah ibadah Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS sebagai bapak bagi bangsa Arab sebagaimana keterangan pada Surat Al-Baqarah ayat 144.

Manna’ Al-Qaththan menceritakan, Al-Qur’an dan hadits menunjukkan bahwa kewajiban ibadah shalat disyariatkan pada awal pengutusan Nabi Muhammad SAW sebagai rasul sebagaimana keterangan enam ayat pertama Surat Al-Muzzammil. Dari sana kemudian sebagian ulama berpendapat bahwa ibadah shalat semalam suntuk diwajibkan.

Setelah berjalan 16 bulan, kewajiban shalat semalaman itu dirasa berat oleh sahabat. Kewajiban itu kemudian diringankan sebagaimana keterangan Surat Al-Muzzammil ayat 20 yang mewajibkan ibadah shalat pada sebagian malam saja. (Manna’ Al-Qaththan, Tarikhut Tasyri Al-Islami At-Tasyri wal Fiqh, [Riyadh, Maktabah Al-Ma’arif: 2012 M/1433 H], halaman 139).

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa kewajiban ibadah shalat semalaman hanya berlaku khusus bagi Rasulullah SAW. Kewajiban itu dilaksanakan oleh Rasulullah selama 10 tahun sebagaimana perintah Allah SWT. Ibadah shalat semalaman diikuti oleh sekelompok sahabat. Karena dirasa berat, Allah menurunkan Surat Al-Muzzammil ayat 20 sebagai bentuk keringanan bagi umat Islam untuk melakukan ibadah shalat pada sebagian malam saja. Keringanan itu diturunkan setelah kewajiban shalat semalaman itu berlangsung selama 10 tahun. Kewajiban shalat malam pada gilirannya dihapus dengan datangnya perintah kewajiban shalat lima waktu pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj.

Al-Qaththan juga mengutip sebuah riwayat yang mengatakan, Rasulullah SAW pada awal-awal pengutusannya sebagai rasul melakukan ibadah shalat sebanyak dua rakaat pada pagi dan sore hari. Dua rakaat pagi dan sore hari ini dapat dipahami juga dari Surat Al-Mukminun ayat 1-2 (ayat Makkiyyah) yang menyebutkan shalat orang yang khusyuk.

Ulama, kata Al-Qaththan, bersepakat bahwa shalat lima waktu dalam sehari diwajibkan pada malam Isra’ dan Mi’raj, sekira satu tahun sebelum hijrah Nabi Muhammad SAW ke Kota Madinah. Ibadah shalat awalnya diwajibkan sebanyak 50 waktu dalam sehari semalam, tetapi kemudian terjadi negosiasi hingga akhirnya berjumlah lima waktu sebagaimana diriwayatkan dalam Isra’ dan Mi’raj.

Sayyidatina Aisyah RA mengatakan perihal jumlah rakaat shalat, “Shalat lima waktu dilakukan sebanyak dua rakaat setiap kalinya. Tetapi kemudian jumlah rakaatnya ditambah saat bermukim dan tetap dua rakaat saat berperjalanan.” (Al-Qaththan, 2012 M/1433 H: 140).

Adapun waktu shalat lima waktu disebutkan oleh Al-Qur’an secara garis besar (mujmal) pada Surat Ar-Rum ayat 17-18. Adapun keterangan waktu shalat secara rinci didapatkan dari riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad yang asalnya juga terdapat pada Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Rasulullah SAW pada riwayat tersebut mengatakan, “Suatu hari Jibril mengimamiku shalat selama dua hari. Ia shalat zuhur bersamaku… di akhir shalat Subuh Jibril kemudian menoleh kepadaku, ‘Wahai Muhammad, inilah waktu shalat para nabi sebelum kamu. Waktu shalat ada di antara keduanya (awal dan akhir waktu).’” (Al-Qaththan, 2012 M/1433 H: 140).

Ketentuan shalat lima waktu dapat ditemukan keterangannya melalui hadits fi’li (al-bayanul fi’li). Jibril mengimami Rasulullah SAW dalam ibadah shalat lima waktu selama dua hari berturut-turut. Keduanya melakukan shalat pada awal waktu (zuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh) pada hari pertama dan pada akhir waktu (zuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh) pada hari kedua. “Wahai Muhammad, waktu shalat ada di antara keduanya (awal dan akhir waktu tersebut).” (M Sulaiman Al-Asyqar, Af’alur Rasul wa Dalalatuha alal Ahkamis Syar’iyyah, [Yordan, Darun Nafa’is: 2015 M/1436 H], juz I, halaman 93).

Sya’ban M Ismail mengatakan, Rasulullah SAW dan sahabatnya melakukan ibadah shalat sebelum ibadah shalat diwajibkan pada malam Isra’ dan Mir’aj 10 Hijriyah. Al-Qur’an telah menyebutkan ibadah shalat di awal-awal masa kerasulan seperti pada surat pertama, Surat Al-Alaq ayat 9-10 dan Surat Al-Qiyamah ayat 31-32 yang diturunkan sebelum peristiwa Isra’ dan Mir’aj. (Sya’ban M Ismail, Tarikhut Tasyri Al-Islami Marahiluhu wa Mashadiruhu, [Kairo, Darus Salam: 2015 M/1436 H], halaman 57-58).

Menurut Ismail, kata “shalat” sering disebutkan dalam Al-Qur’an sebelum peristiwa Isra’ dan Mir’aj. Kalau diteliti dari perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW, banyak sekali riwayat yang menyebutkan aktivitas shalat Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Sedangkan waktu dan tata cara shalat sebelum peristiwa Isra’ dan Mir’aj 10 Hijriyah tidak tercatat dalam sejarah. Bisa jadi melacak jejaknya menjadi upaya sia-sia. Yang mungkin kita bayangkan bahwa shalat adalah sarana bertawajuh kepada Allah. Kata “shalat” dalam pengertian bangsa Arab adalah doa.

Yang jelas, kata Ismail, shalat umat Islam sebelum Isra’ dan Mir’aj dilakukan dengan cara-cara tertentu dengan argumentasi bahwa orang-orang musyrik Makkah mengejek shalat Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya. Sedangkan shalat yang dikenal sekarang ini diwajibkan oleh Allah tanpa perantara malaikat pada peristiwa Isra’ dan Mir’aj. Jibril kemudian menerangkan ketentuan waktu shalat tersebut dengan melakukan shalat bersama Nabi Muhammad dan sahabatnya yang menjadi ketentuan awal dan akhir waktu shalat hingga saat ini.

Ismail juga mengutip jumlah rakaat shalat pada awal-awal Islam, yaitu sebanyak dua rakaat setiap kalinya selain maghrib yang berjumlah tiga rakaat sejak semula. Tetapi kemudian jumlah rakaatnya ditambah menjadi 4 rakaat saat bermukim sehingga shalat zuhur, ashar dan isya berjumlah empat rakaat dan tetap dua rakaat saat berperjalanan sebagaimana asal tasyri’.” (Sya’ban M Ismail, 2015 M/1436 H: 58).

Pada mulanya, tidak ada larangan berbincang dan melakukan apa saja saat seseorang sedang melakukan shalat. Orang itu dapat menyempurnakan shalatnya setelah bincang dan aktivitasnya selesai di tengah shalatnya. Tetapi setelah terbiasa melakukan shalat dan telah merasakan kebesaran Allah yang “diajak” munajat dalam shalat, para sahabat dilarang berbicara dan melakukan aktivitas apapun sambil melakukan shalat. Kalau tetap melakukan itu, shalat mereka dianggap batal. Perihal shalat sambil berbicara dan main-main, Surat Al-Baqarah ayat 238 diturunkan. (Sya’ban M Ismail, 2015 M/1436 H: 58-59).

Imam Ahmad dan Imam Bukhari meriwayatkan cerita sahabat Zaid bin Arqam yang mengatakan, “Dulu kami bercakap-cakap pada saat melakukan shalat sampai ayat itu turun dan kami diperintahkan untuk berdiam dan kami dilarang untuk berbicara.” (Sya’ban M Ismail, 2015 M/1436 H: 59). Adapun pelajaran yang dapat diambil, kata Ismail, adalah bahwa anak-anak yang mulai belajar membiasakan shalat, lalu berbicara, dan main-main, tidak perlu ditegur. Kita, lanjut Ismail, perlu menyikapinya dengan lemah lembut. Sikap yang sama terhadap anak-anak ditujukan kepada orang yang baru memeluk agama Islam dan menganjurkan mereka untuk membiasakan shalat dengan lemah lembut. (Sya’ban M Ismail, 2015 M/1436 H: 59). Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/127257/sejarah-shalat-dalam-islam?_ga=2.199517678.1766841274.1615139363-1468848669.1613613759


Sejarah Terbaru