• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Sejarah

Makam Keramat di Garut, Pangeran Papak Cinunuk Wanaraja (6) Sebagai Trias Politika Sunda

Makam Keramat di Garut, Pangeran Papak Cinunuk Wanaraja (6) Sebagai Trias Politika Sunda
Makam Keramat di Garut, Pangeran Papak Cinunuk Wanaraja (6) Sebagai Trias Politika Sunda. (Foto: Rudi Sirojudin Abas).
Makam Keramat di Garut, Pangeran Papak Cinunuk Wanaraja (6) Sebagai Trias Politika Sunda. (Foto: Rudi Sirojudin Abas).

Jika sebelumnya, penulis mengungkap bahwa situs makam Pangeran Papak Cinunuk Wanaraja Garut termasuk pada kategori kabuyutan Sunda. Kali ini, penulis menduga, bahwa di dalam situs tersebut masih terdapat jejak-jejak pemikiran primordial Sunda. Pemikiran primordial Sunda yang dimaksud adalah trias politika Sunda, yaitu semacam pembagian kekuasaan dalam pandangan masyarakat Sunda lama.


Pembagian kekuasaan masyarakat Sunda lama diambil dari pola pembagian kekuasaan pada masyarakat di perkampungan adat Baduy yang membagi kekuasaan kepada tiga kampung, yakni Cikeusik, Cikertawana, dan Cibeo.


Kampung Cikeusik merupakan kampung sakral, kampung pemegang kekuasaan, kampung adat tempat pelaksanaan perayaan ritual.  Kampung Cikertawana merupakan kampung tengah sebagai pelaksana mandat kekuasaan dari Kampung Cikeusik. Sedangkan Kampung Cibeo merupakan kampung terluar sebagai kampung yang bertugas menjaga keamanan dua kampung terdahulunya (Cikeusik dan Cikertawana). Dengan demikian tiga kekuasaan kampung meliputi Cikeusik-Cikertawana-Cibeo dengan fungsinya masing-masing sebagai pemilik kekuasaan (Cikeusik), pelaksana kekuasaan (Cikertawana), dan penjaga kekuasaan (Cibeo).


Pada zaman kerajaan Hindu-Budha-Sunda, pola tripartit (trias politika) kekuasaan Sunda menunjukan sikap “tetap” sekaligus “berubah”. Tiga pola kekuasaan sebelumnya yang berdasarkan pada pembagian tiga kampung (Cikeusik-Cikertawana-Cibeo) lalu menjadi Resi-Ratu-Rama. Resi merupakan orang atau sekelompok orang pembuat tatakrama, norma, etika, budi pekerti, atau sebagai peñata agama. Ratu merupakan seorang raja, sebagai pelaksana kekuasaan kerajaan yang tindakannya tidak lepas dari norma yang dibuat Resi. Sementara Rama adalah rakyat yang melaksanakan segala keputusan Resi dan Ratu.


Resi juga merupakan orang atau kelompok orang yang bertugas menjaga kesejahteraan hidup. Ratu merupakan orang atau sekelompok orang yang bertugas mengelola pemerintahan.


Sedangkan Rama adalah orang atau kelompok orang yang bertugas menjaga kemakmuran tempat. Dengan demikian maka Resi adalah pemilik kekuasaan yang tak bergerak, Ratu adalah pelaksana kekuasaan yang bergerak aktif, dan Rama merupakan rakyat (kepala kampung) yang menjaga ketertiban kampung masing-masing. Sehingga dengan demikian pola tripartitnya adalah pemilik kekuasaan (Resi), pelaksana kekuasaan (Ratu), dan penjaga kekuasaan (Rama).


Di zaman tersebarnya agama Islam di Sunda, pola tripartit ini tetap dipakai. Karena tidak ada pengganti kerajaan Hindu-Budah-Sunda, maka kekuasaan berada di tangan Pesantren (Islam). Sementara pelaksana kekuasaan (eksekutif) berada pada kaum Menak. Dan penjaga keamanan dipegang oleh masyarakat. Sehingga pola tripartitnya yaitu Pesantren (Ulama/Islam)-Menak (Eksekutif)-Rakyat.


Setelah Islam dipeluk oleh kebanyakan masyarakat Sunda, pola tripartitnya pun dapat menjadi Buhun-Nagara-Sarak. Buhun merupakan pemegang adat istiadat Sunda. Sementara Nagara merupakan pelaksana pemerintahan. Dan Sarak atau syariat merupakan representasi dari Islam. Maka pola tripartitnya adalah Buhun-Nagara-Sarak sama dengan Adat-Pemerintahan-Islam.


Sementara pembagian kekuasaan pada zaman modern Sunda kini adalah rakyat Sunda (demokrasi) sebagai pemilik kekuasaan, kepala daerah (bupati//gubernur) sebagai pelaksana kekuasaan, dan penjaga kekuasaannya adalan anggota dewan (DPRD). 


Situs Makam Cinunuk Sebagai Trias Politika (Tripartit) Sunda


Jika dicermati secara detail, di situs makam Cinunuk terdapat pola yang menunjukan adanya trias politika Sunda sebagaimana dijelaskan di atas. Trias politika Sunda tersebut didapat dari keberadaan makam-makam yang ada semisal makam para pahlawan kemerdekaan, makam ulama, dan makam rakyat biasa.


Pola trias politika Sunda ada dalam situs makam Cinunuk dengan simbol Resi-Ratu-Rama yang berubah menjadi Ulama-Menak-Rakyat. Ulama sebagai simbol pesantren, menak sebagai simbol pemerintah, dan rakyat sebagai simbol masyarakat. Makam Rd. Wangsa Muhammad (Pangeran Papak) sebagai simbol Ulama (pesantren), makam pahlawan Letjend Ibrahim Adjie sebagai simbol Menak (pemerintahan), dan makam umum sebagai simbol Rakyat (masyarakat). Simbol Islam dalam situs makam Cinunuk pun dicirikan pula dengan adanya masjid di tempat penziarahan.


Alhasil, kekuasaan kolektif Sunda dari dulu hingga sekarang masih tetap ada, meskipun berubah-ubah namun dengan pola yang tetap sesuai dengan perjalanan panjang sejarahnya. Kekuasaan kolektif Sunda dari Cikeusik-Cikertawana-Cibeo menjadi Resi-Ratu-Rama, Ulama-Menak-Rakyat, Pesantren-Bupati-Rakyat, Islam-Pemerintahan-Rakyat, Adat-Nagara-Agama, serta Rakyat Sunda-Gubernur-Panglima.


Maka dari itu timbulah ungkapan “Islam itu Sunda” atau “Sunda itu Islam”. Ungkapan ini jangan dibaca dengan pemikiran masa sekarang, tetapi harus dibaca sesuai dengan tradisi pemikiran orang Sunda bahwa Islam itu adalah pengganti identitas Sunda yang sebelumnya dipegang oleh kerajaan. 


Seyogianya, ungkapan Islam itu Sunda juga harus dibaca secara sosio-historis-kultural Sunda sebagai perjalanan sejarahnya, dan jangan dibaca secara teologis. Jika tidak dibaca secara demikian, maka akan membingungkan seolah-olah Islam itu direduksi oleh budaya. 


Referensi: Agus Aris Munandar, dkk. (2011) “Bangunan Suci Sunda Kuna”: Wedatama Widya Sastra, Jakob Sumardjo (2019) “Struktur Filosofis Artefak Sunda”: Kelir, & Jakob Sumardjo (2015) “Sunda Pola Rasionalitas Budaya”: Kelir.


Rudi Sirojudin Abas, Penulis adalah peneliti Makam Keramat


Sejarah Terbaru