• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Opini

Hati-hati Memahami Konteks 'Memukul Istri Nusyuz' dalam Al-Qur'an

Hati-hati Memahami Konteks 'Memukul Istri Nusyuz' dalam Al-Qur'an
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zuhri Adnan.
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zuhri Adnan.

Cirebon, NU Online Jabar
Islam sudah mengatur secara detail soal hak dan kewajiban suami-istri dalam sebuah biduk rumah tangga. Keduanya, wajib memperlakukan masing-masing pasangannya dengan baik, atau Mu’asyarah bi al-Ma’ruf. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zuhri Adnan, Minggu (13/2).

 

Menurutnya, Islam sama sekali tidak sedikit pun membenarkan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT).

 

"Perintah memperlakukan suami maupun istri secara baik itu jelas tertera dalam QS. Annisa: 19," terang sosok yang juga sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Ketitang, Cirebon tersebut.

 

Kiai Zuhri juga menjelaskan, bunyi ayat tersebut memiliki pengertian Pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

 

Maksud "Ketika suami merasa tidak cocok dengan istrinya" pun dijelaskan secara lebih detail pada surat yang sama di ayat 34, yakni dengan tiga tahapan yang harus dilakukan secara berurutan.

 

"Pertama, menasihatinya secara baik. Kedua, bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama. Ketiga, langkah terakhir dengan memukulnya," kata dia.

 

Perkaranya, sambung Kiai Zuhri, sifat memukul itu harus dipahami tidak boleh secara emosioinal. Suami diperbolehkan memukul istri merupakan tindakan terakhir dari tahapan peringatan yang sudah dilakukan. 

 

"Tindakan memukul ini pun dijelaskan secara detail hanya boleh dengan pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak (sikat gigi), sapu tangan, atau sekelasnya. Bukan pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Demikian pula tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang," jelas Kiai Zuhri.

 

Ia menilai, jika tindakan pemukulan suami lebih dari yang diajarkan dalam Al-Qur'an, maka hal itu sudah masuk ranah KDRT.

 

"Dan istri boleh bertindak dengan mengadukan kepada orang tua atau menempuh jalur hukum," pungkas Kiai Zuhri.

 

Pewarta: Sofhal Adnan
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Opini Terbaru