Nasional

PTM Terbatas Mulai Diberlakukan, Berikut Persyaratannya

Rabu, 22 September 2021 | 08:00 WIB

PTM Terbatas Mulai Diberlakukan, Berikut Persyaratannya

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau pelaksanaan PTM di Tasikmalaya (Foto: jabarprov.go.id)

Jakarta, NU Online Jabar
Seiring dengan melandainya kasus penambahan Covid-19 di Indonesia, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Adapun dasar pertimbangan diterbitkannya SKB 4 ini, yaitu: (1) Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi; (2) Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh; (3) Sebagai upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, diperlukan intervensi vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu upaya percepatan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, selain penerapan protokol kesehatan ketat di satuan pendidikan dan pertimbangan epidemiologis kasus Covid-19.

Dalam SKB ini, diatur sejumlah ketentuan mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. 

Diktum pertama menyebutkan, Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan dengan: (a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau, (b) pembelajaran jarak jauh.

Diktum kedua menyatakan, dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, diterangkan pada diktum ketiga bahwa, Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. 

Berikutnya, diktum keempat menjelaskan, penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022. Lebih lanjut, untuk mengetahui informasi lengkap, SKB 4 Menteri dapat diunduh dengan mengunjungi langsung situs web https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/SKB.

Sementara itu untuk prasyarat diberlakukannya PTM Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudikdasmen), Jumeri, mengatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan 99% pendidikan yang berada di daerah situasi level 1 sampai 3 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, sementara yang berada di daerah level 4 sepenuhnya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Webinar yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dengan tema “Kembali k Sekolah atau Belajar di Rumah: Mencari Solusi Terbaik Pembelajaran Anak,” Selasa (21/9).

Lanjut Jumeri, kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang telah disesuaikan dengan SKB 4 Menteri dengan beberapa pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan evaluasi capaian.

“Sesuai dengan SKB 4 Menteri, apabila seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah divaksin secara lengkap dan menyeluruh, satuan Pendidikan wajib membuka opsi antara PTM Terbatas dengan protokol Kesehatan yang ketat, atau PJJ, dan daerah wajib mengijinkan untuk pembukaan tatap muka apalagi sudah masuk level 1-3,” ungkapnya.

Dari kebijakan tersebut, sekolah memberikan dua alternatif pembelajaran yang dapat orang tua pilih, yaitu PTM terbatas dan PJJ sekaligus.

Perihal vaksin, ia menjelaskan bahwa vaksin tidak menjadi prasyarat pembelajaran tatap muka bagi peserta didik, karena jenjang 0-12 tahun belum ada vaksinnya. Hanya menjadi syarat wajib bagi PTK saja.

“Vaksinasi tidak menjadi prasyarat untuk pembelajaran tatap muka bagi peserta didik, hanya diwajibkan bagi PTK, dan dalam pelaksanaanya wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah,” ucapnya.

Selain setelah divaksinnya PTK secara menyeluruh, satuan Pendidikan wajib menyediakan dan mempersiapkan fasilitas sekolah yang sesuai dengan protokol kesehatan.

“Setelah vaksinasi untuk PTK selesai, satuan pendidikan wajib menyediakan dan mempersiapkan fasilitas sekolah sesuai dengan protokol kesehatan, di antaranya ruangan yang sudah ditata dengan jaga jarak, kelas bersih, WC bersih, dan lain-lain,” pungkasnya.

Pewarta: Abdul Manap