• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Nasional

Wamenag Harapkan SKB 3 Menteri Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Soal Keberagaman

Wamenag Harapkan SKB 3 Menteri Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Soal Keberagaman
Wamenag Harapkan SKB 3 Menteri Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Soal Keberagaman (Foto: kemenag.go.id)
Wamenag Harapkan SKB 3 Menteri Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Soal Keberagaman (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Jabar Online 
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dilakukan oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri soal Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat soal keberagaman dan kebhinnekaan, Senin (8/2). 

Sebagaimana dilansir dari NU Online, Ahad (7/2). Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, Kehadiran SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. 

"SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, terbitnya SKB ini sudah sesuai dengan amanah konstitusi. Menurutnya, SKB tiga Menteri ini mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah. Untuk itu, Wamenag berharap masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri.

"Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah," tegasnya. 

Selain itu, kata dia, adanya SKB 3 Menteri menegaskan jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan. 

Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. 

"Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan. Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka," lanjutnya. 

Untuk diketahui SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Editor: Agung Gumelar 
 


Nasional Terbaru