Nasional HAJI 2025

PPIH Tegaskan Penyembelihan Dam dan Kurban Jamaah Haji Indonesia Hanya Lewat Jalur Resmi

Jumat, 30 Mei 2025 | 11:04 WIB

PPIH Tegaskan Penyembelihan Dam dan Kurban Jamaah Haji Indonesia Hanya Lewat Jalur Resmi

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Muhammad Hanafi dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025) di Makkah, Arab Saudi. (Foto: MCH 2025/Andi Ardi)

Bandung, NU Online Jabar
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2025, Muhammad Muchlis Hanafi, menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban bagi jamaah haji Indonesia hanya diperbolehkan melalui dua jalur resmi. Jalur tersebut adalah proyek Adahi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk pelaksanaan di Tanah Haram, serta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk pelaksanaan di Tanah Air.


Penegasan tersebut disampaikan Muchlis dalam konferensi pers di Kantor Daker Mekkah, Rabu (28/5/2025), menyusul penetapan kebijakan terbaru dalam dokumen resmi Taklimatul Hajj 1446 H dan surat dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji Arab Saudi.


“Proyek Adahi yang dikelola oleh al-Haiah al-Malakiah Makkah wal Masyair al Muqaddasa ditetapkan sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah, dan legal dalam pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci,” tegas Muchlis.


Ia menambahkan bahwa segala bentuk transaksi di luar program Adahi termasuk melalui pedagang musiman, individu tidak dikenal, maupun rumah potong hewan tidak resmi akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi oleh otoritas Arab Saudi.


PPIH Arab Saudi pun telah menetapkan dua skema resmi penyembelihan hewan dam:


1. Penyembelihan di Tanah Suci melalui Adahi

Jamaah Haji Reguler (mandiri maupun yang tergabung dalam KBIHU): pendataan dilakukan oleh Ketua Kloter dan diteruskan ke Ketua Sektor, lalu difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi.


Jamaah Haji Khusus: pendataan dan koordinasi dilakukan oleh masing-masing PIHK, dan dilaporkan ke Kabid Pengawasan PIHK di Daker Mekkah.

Batas akhir pengumpulan data ditetapkan pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 15.00 Waktu Arab Saudi (WAS).


2. Penyembelihan di Tanah Air melalui Baznas
Bagi jamaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan pelaksanaan dam di Indonesia, pembayaran dapat dilakukan melalui rekening resmi yang ditetapkan oleh Baznas.


Dalam kesempatan itu, PPIH Arab Saudi juga mengimbau dua hal penting kepada jamaah haji Indonesia:

  • Tidak bertransaksi di luar proyek Adahi, termasuk dengan pihak-pihak yang tidak resmi atau tidak dikenal.
  • Taat terhadap aturan Pemerintah Arab Saudi demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama.


“PPIH akan terus mendampingi dan memfasilitasi jamaah haji Indonesia agar seluruh proses ibadah, termasuk penyembelihan dam dan kurban, terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan syar’i maupun hukum negara setempat,” ujar Muchlis.


Ia berharap dengan kerja sama semua pihak dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, ibadah haji tahun ini dapat berjalan lancar, aman, dan penuh keberkahan.