• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Nasional

6 Poin Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Terkait Seragam Sekolah

6 Poin Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Terkait Seragam Sekolah
Prosesi Penandatanganan Keputusan Bersama Tiga Menteri (Foto: Kemendikbu.go.id)
Prosesi Penandatanganan Keputusan Bersama Tiga Menteri (Foto: Kemendikbu.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Tiga Kementerian Indonesia yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/1). 

Keputusan tersebut dibacakan secara live di kanal YouTube Kemendikbud oleh Nadiem Makarim.

Berikut enam poin utama dalam keputusan tersebut: 

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

“Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversitas apapun, berarti semua yang mencakup di dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri ini mengatur sekolah negeri,” ucap Nadiem Makarim. 

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Kunci dari yang harus ditegakkan dari SKB ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu,” kata Nadiem.

Nadiem lalu melanjutkan, individu adalah guru dan murid dan tentunya orang tua. 

“Itu adalah bukan keputusan dari pada sekolahnya di dalam sekolah negeri,” jelasnya. 

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Jadi karena hak ini adalah di masing-masing individu guru dan murid dan tentunya dengan ijin orang tuanya, Pemerintah Daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam atau atribut dengan kekhususan agama,” ujarnya. “Ini adalah esensi dari pada SKB tiga menteri ini,” lanjutnya. 

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan. 

“Jadi implikasi ini kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun Pemerintah Daerah yang melanggar keputusan ini harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” tegas Nadiem. 

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: 
a.    Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
b.    Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota.
c.    Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d.    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya. 

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Sementara itu, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan pemberhentian sanksi. 

“Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar Surat Keputusan Bersama tiga Kementerian ini,” ucap Nadiem 

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. 

Pewarta: Agung Gumelar
Editor: Abdullah Alawi 


Nasional Terbaru