9 Imbauan Penting Pemerintah Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia Jelang Puncak Haji
Kamis, 29 Mei 2025 | 17:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah Arab Saudi melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan sembilan imbauan
penting kepada jamaah haji Indonesia menjelang pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) di Makkah. Ia menyebut imbauan itu merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Haji Arab Saudi, PPIH Arab Saudi, serta seluruh petugas kloter dari Indonesia yang berlangsung pada 29 Zulkaidah 1446 H.
Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Kerja Sama Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Bin Yahya Al Manakhrah. Hadir dalam pertemuan itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief; Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Hanafi; serta Kepala Kantor Urusan Haji Arab Saudi.
“Dalam pertemuan tersebut disampaikan imbauan penting yang wajib menjadi panduan seluruh jamaah haji Indonesia, khususnya menjelang pergerakan Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Muchlis seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Berikut sembilan poin imbauan tersebut:
Larangan keluar tenda saat cuaca ekstrem.
Jamaah dilarang keluar dari tenda di Arafah dan Mina pada pukul 10.00–16.00 WAS karena suhu diperkirakan mencapai 50 derajat Celsius. Langkah ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jamaah.
Kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna.
Jamaah diminta mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikah masing-masing. “Jamaah haji Indonesia dilarang bergerak sendiri-sendiri. Jangan keluar dari syarikah dan tidak sesuai penempatannya,” tegas Muchlis.
Larangan penyembelihan di luar program Adahi.
Penyembelihan hewan hanya boleh dilakukan melalui program Adahi yang dikelola Kerajaan Arab Saudi. “Penyembelihan di luar program Adahi termasuk melalui calo atau tempat-tempat yang tidak berizin, itu dilarang keras,” ujarnya.
Pengaturan jadwal melontar jumrah.
Jamaah harus mengikuti jadwal pelontaran jumrah sesuai ketetapan syarikah atau markaz layanan. Pelontaran secara bebas dan individual tidak diperbolehkan.
Kepemilikan dan penggunaan Kartu Nusuk.
Seluruh jamaah wajib membawa dan menjaga Kartu Nusuk. “Bahkan disampaikan, jangan sampai ada jamaah yang tidak bisa ke Masjidil Haram karena terkendala kartu Nusuk,” jelasnya.
Imbauan kesehatan.
Jamaah diimbau menjaga kesehatan dengan memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan, memakai hand sanitizer, mengonsumsi makanan sehat, dan cukup cairan.
Saluran pengaduan layanan syarikah.
Jika terdapat keluhan terkait listrik, air, AC, atau fasilitas lainnya, jamaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. Petugas diminta aktif mensosialisasikan informasi ini.
Kehadiran dan kontak petugas di tenda.
Petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jamaah dan memastikan nomor kontak mereka dapat diakses dengan mudah, terutama dalam kondisi darurat.
Keteladanan jamaah Indonesia.
Jamaah Indonesia mewakili sekitar 25 persen dari total jamaah haji dunia. “Kita diharapkan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, disiplin, dan menjaga citra positif bangsa Indonesia di mata dunia,” kata Muchlis.
Muchlis menegaskan, PPIH Arab Saudi akan memastikan seluruh poin imbauan tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh petugas dan jamaah. “Kami mohon dukungan penuh seluruh jamaah dan jajaran petugas haji,” tandasnya.
Terpopuler
1
Amalan 10 Hari Pertama dan 6 Hari Istimewa di Bulan Dzulhijjah
2
PCNU Cianjur Terima Kunjungan BRI: Bahas Penguatan Ekonomi dan Program Sosial
3
Khutbah Jumat Singkat: Tujuh Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir
4
Innalillahi, Wakil Rais Syuriah PCNU Kota Bekasi KH Ahmad Qurtubi Hasan Wafat
5
Kemenag Umumkan 1.223 Peserta Lolos Seleksi Nasional ke Universitas Al-Azhar 2025, Download di Sini
6
Kader PMII dan Krisis Identitasnya: Terperangkap Pemikiran Kiri-Kanan, Menjauh dari Aswaja dan NDP
Terkini
Lihat Semua