Nasional HAJI 2025

Koper Ditimbang Sebelum Pulang, Jamaah Haji Dipastikan Berat Barang Bawaan Tidak Lebih dari 32 Kilogram

Ahad, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB

Koper Ditimbang Sebelum Pulang, Jamaah Haji Dipastikan Berat Barang Bawaan Tidak Lebih dari 32 Kilogram

Penimbangan Koper Bagasi jemaah di hotel 130 Makkah. (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Menjelang kepulangan ke Tanah Air, seluruh jamaah haji diimbau untuk memastikan koper bagasi mereka telah sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi berat maksimal maupun isi barang yang diperbolehkan. Penimbangan koper dilakukan langsung oleh petugas di hotel masing-masing jamaah untuk memastikan tidak ada pelanggaran sebelum keberangkatan ke bandara.


Salah satu contoh terjadi pada kelompok terbang (kloter) 02 Embarkasi Batam (BTH 02) yang dijadwalkan pulang pada 13 Juni 2025 melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Dalam proses penimbangan koper di Hotel Meezab, Syisyah, Makkah, ditemukan beberapa koper yang masih berisi barang-barang terlarang.


Anas Maraadek, salah seorang jamaah BTH 02, terpaksa membongkar koper bagasinya setelah diketahui menyimpan powerbank di dalamnya. Ia mendapat penjelasan bahwa powerbank tidak boleh dimasukkan ke bagasi karena alasan keselamatan penerbangan.


Ketua Kloter BTH 02, Erman Zaruddin, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai aturan barang bawaan sebenarnya telah dilakukan jauh hari sebelum proses penimbangan.


"Jauh-jauh hari kami bersama ketua regu dan ketua rombongan telah menyosialisasikan barang-barang yang tidak boleh dibawa," kata Erman saat proses penimbangan koper berlangsung.


Ia menambahkan bahwa Karu dan Karom turut dikumpulkan untuk mendapatkan arahan dari petugas bandara agar koper jamaah benar-benar aman dan sesuai regulasi.


"Dengan penimbangan ini, kami pastikan berat koper tidak lebih dari 32 kg dan sudah tidak ada lagi barang-barang yang dilarang dibawa di dalam koper bagasi ini," jelasnya.
 

Adapun daftar barang yang dilarang dibawa dalam koper bagasi antara lain:

  • Air zam-zam dalam bentuk dan kemasan apa pun
  • Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai
  • Powerbank atau baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh
  • Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih (setara SAR 25.000)
  • Produk hewani dan makanan berbau tajam
  • Tanaman hidup dan hasilnya


​​​​​​​Erman menuturkan, pelanggaran terbanyak biasanya terkait air zam-zam yang diselundupkan ke dalam koper.


"Air zam-zam kami imbau jangan sampai ada di dalam koper besar walau sekecil atau sebesar apapun. Insyaallah jamaah akan mendapatkan air zam-zam 5 liter yang bisa diambil di Embarkasi," ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa membawa air minum di koper tidak dibenarkan, tetapi jika jamaah membawa botol minum pribadi yang diisi air zam-zam dan ditenteng, hal itu diperbolehkan.


"Tapi kalau ada tempat minum nah di dalam itu mau diisi air zamzam boleh ditenteng," katanya.


Selain itu, jamaah juga diminta tidak menyimpan barang-barang berharga seperti uang dan dokumen penting di koper bagasi, melainkan di koper kabin atau tas dokumen. Cairan dalam koper pun dibatasi maksimal 100 mililiter.


Imbauan ini berlaku bagi seluruh jamaah haji Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air. Diharapkan, dengan mematuhi aturan tersebut, proses kepulangan jamaah dapat berjalan lancar tanpa kendala di bandara.