Kick Off Mudzakarah Perhajian, Kemenag Bahas Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji, Skema Tanazul, dan Tata Kelola Dam Jamaah
Rabu, 6 November 2024 | 14:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Bahtsul Masail sebagai penanda dimulainya kegiatan Mudzakarah Perhajian. Acara yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam serta Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU).
Mengusung tema "Menuju Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025M yang Aman dan Nyaman," Bahtsul Masail kali ini membahas tiga isu utama: penggunaan nilai manfaat dana haji, skema tanazul, serta tata kelola Dam jamaah.
“Ada beberapa isu perhajian yang muncul di tahun 2025, di antaranya hukum penggunaan nilai manfaat dana haji, skema tanazul untuk mengurangi kepadatan jamaah di Mina, dan upaya pemanfaatan Dam jamaah haji untuk mengatasi masalah stunting,” jelas Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, saat membuka acara tersebut pada Jumat (1/11/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Isu Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji
Pada Mei 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama di Bangka Belitung mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan hasil investasi dari setoran awal biaya haji (Bipih) calon jamaah untuk membiayai jamaah lain. Arsad menegaskan bahwa pemanfaatan dana tersebut dianggap mengurangi hak calon jamaah yang sudah menyetor.
“Fatwa ini dapat berdampak pada kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah haji. Jika Bipih naik, tentunya ini akan menjadi beban tambahan bagi calon jamaah haji,” ujar Arsad.
Skema Tanazul untuk Mengurangi Kepadatan di Mina
Isu berikutnya adalah skema tanazul, sebuah upaya untuk mengurangi kepadatan jamaah di tenda Mina. Pada musim haji 2024, terdapat usulan agar skema tanazul bisa diterapkan, meskipun ada tantangan terkait pemahaman bahwa mabit di Mina merupakan kewajiban.
“Skema tanazul ini dirumuskan sebagai respons terhadap kepadatan tenda jamaah di Mina, dengan harapan dapat menemukan skema terbaik dan layanan yang sesuai bagi jamaah jika tanazul harus diterapkan,” jelas Arsad.
Distribusi Dam Jamaah untuk Masyarakat Indonesia
Pembahasan lainnya dalam Bahtsul Masail adalah distribusi Dam jamaah haji yang dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan di tanah air. Arsad menyampaikan bahwa tujuan ini diharapkan agar pelaksanaan ibadah haji tidak hanya memberi dampak spiritual bagi jamaah, tetapi juga manfaat sosial bagi masyarakat Indonesia.
“Distribusi daging Dam harus sampai kepada mereka yang membutuhkan di tanah air. Dengan demikian, ibadah haji tidak hanya mendekatkan seseorang kepada Allah tetapi juga memberikan dampak sosial yang nyata,” ucap Arsad.
Arsad juga mengusulkan agar dilakukan kajian mengenai skema penyembelihan dan pendistribusian Dam jamaah haji di Indonesia.
Ia berharap Bahtsul Masail ini dapat memberikan masukan yang komprehensif bagi para pengambil kebijakan dalam menetapkan regulasi perhajian, khususnya untuk kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang akan digelar pada 7-9 November 2024 di Bandung.
Terpopuler
1
Inilah Rincian Zakat Fitrah Tahun 2025 di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat
2
RMINU Jabar Gelar Safari Ramadhan Volume 4 Bersama LDNU dan LPBHNU
3
Operasi Pasar Murah PCNU Kabupaten Cirebon: Upaya Kendalikan Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri
4
MAPK Al-Hikmah Gelar Festival Pelajar Se-Kota Tasikmalaya, Cetak Generasi Kreatif dan Kompeten
5
Muslimat NU Sukasari Bagikan 500 Takjil Gratis untuk Masyarakat
6
Kemenag Rilis e-Book Bimbingan Manasik Haji dan Umrah, Unduh di Sini
Terkini
Lihat Semua