• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 28 Juni 2024

Nasional

Kemenag Keluarkan Ketentuan Pembayaran Dam Jamaah Haji 2024

Kemenag Keluarkan Ketentuan Pembayaran Dam Jamaah Haji 2024
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, (Foto: Kemenag)
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. 


Surat edaran tersebut bertujuan untuk melindungi jamaah haji dan memastikan bahwa pengelolaan pemotongan dam dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah.


Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa edaran ini tidak hanya untuk memastikan pelaksanaan dam sesuai dengan hukum Islam, tetapi juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu. 


"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," ujar Anna Hasbie di Jakarta, Ahad (2/6/2024).


Anna menambahkan bahwa ketentuan ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman dalam pembayaran dam bagi jamaah dan petugas haji. 


Selain itu, edaran ini juga memberikan informasi mengenai lembaga yang dapat dijadikan tempat pembayaran dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi. 


"Sesuai juknis ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," tambah Anna.


Dalam petunjuk teknis tersebut, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan oleh para jamaah dan petugas. Untuk RPH Adhahi, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar SR 720, yang mencakup tujuh komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi. 


Sementara itu, untuk pembayaran dam di RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580, yang meliputi delapan komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.


"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M," jelas Anna.


Selanjutnya, hewan dam yang telah disembelih akan dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia. "Hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," tutup Anna.
 


Nasional Terbaru