Nasional HAJI 2025

Jamaah Haji Diminta Taat Aturan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Sejumlah Larangannya

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:05 WIB

Jamaah Haji Diminta Taat Aturan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Sejumlah Larangannya

Jamaah haji (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Jamaah haji Indonesia diimbau untuk mematuhi sejumlah larangan saat berada di Masjidil Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Jamaah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Harun Al Rasyid.


Harun menegaskan bahwa jamaah yang memasuki dua masjid suci tersebut harus menjaga adab dan mentaati peraturan yang berlaku. Ia menyebutkan, setidaknya terdapat enam hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para jamaah haji selama berada di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.


“Jamaah harus memahami dan menghindari pelanggaran agar tidak mendapat teguran hingga hukuman dari petugas setempat,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


Pertama, jamaah dilarang mengambil barang yang tercecer di area masjid, baik di dalam ruangan maupun di pelataran. Harun menekankan bahwa area tersebut dipantau oleh kamera CCTV, dan barang yang ditemukan sebaiknya langsung dilaporkan ke askar atau polisi.


Kedua, tidak diperbolehkan berkerumun dalam waktu lama. Menurut Harun, petugas keamanan akan membubarkan kerumunan dengan peringatan keras. “Mereka akan bilang ‘ruh ruh’, artinya pergi!” katanya.
 

Ketiga, jamaah tidak boleh membentangkan spanduk atau tanda identitas kelompok maupun organisasi tertentu. “Ini sangat dilarang. Tidak boleh ada simbol kelompok di area masjid,” tegasnya.


Keempat, menjaga kebersihan menjadi hal penting. Jamaah diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan, baik di dalam maupun sekitar masjid. Jika tidak menemukan tempat sampah, sampah sebaiknya disimpan sementara hingga menemukan tempat yang tepat.


“Kita harus menjaga sikap dan perilaku, karena gerak-gerik kita diperhatikan oleh petugas intel,” jelasnya.


Kelima, larangan merokok diberlakukan secara ketat. Siapa pun yang ketahuan merokok dapat dikenakan denda hingga 200 riyal Saudi, dan bisa saja dikenai sanksi hukum lebih lanjut.


Keenam, berswafoto atau selfie juga perlu dibatasi. Terutama jika dilakukan dengan membawa benda yang bisa dikultuskan
atau dianggap mengandung unsur syirik, terutama di depan Ka'bah. Harun menambahkan, “Foto yang wajar saja, jangan saat tawaf karena tawaf adalah ibadah seperti salat.”


Ia juga mengingatkan bahwa pengambilan foto boleh dilakukan sebelum atau sesudah tawaf, asalkan dalam batas yang sopan dan tidak mengganggu ibadah jamaah lainnya.


Dengan memahami dan menaati aturan tersebut, Harun berharap para jamaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, aman, dan terhindar dari permasalahan hukum.