• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Keislaman

KOLOM KH IMAM NAKHA'I

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah
(Ilustrasi: NU Online).
(Ilustrasi: NU Online).

Ada kawan bertanya, apakah yang dikeluarkan dalam zakat fitrah itu adalah "makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah itu [غالب قوت البلد], ataukah makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh pembayar zakat (غالب قوته أي قوت المزكي) ?


Pertanyaan ini lahir, karena ia gelisah, bagaimana seorang yang bisa makan makanan dengan kualitas rendah karena miskin, tetapi disuruh oleh keputusan masjid setempat untuk membayar zakat fitrah di atas kebiasaannya itu? Juga ada kegelisahan bagaimana orang miskin masih dikenakan kewajiban membayar zakat?


Menjawab keresahan pertama ulama berbeda pendapat. Dalam Kitab al-Hawi al-Kabir, dikatakan:


أحدهما: وهو ظاهر نص الشافعي هاهنا، وفي " الأم " وبه قال أبو سعيد الإصطخري وأبو عبيد بن حربويه من أصحابنا: إن الاعتبار بغالب قوته في نفسه، لقوله تعالى: {من أوسط ما تطعمون أهليكم) {المائدة: 89) ولأنه مخاطب بفرض نفسه، فوجب أن يكون اعتباره لقوت نفسه. الحاوي الكبير (3/ 378))


Pendapat pertama menyatakan (pendapat pertama ini adalah pendapat yang secara terang dipahami dari teks Syafi'i, dalam kitab ini dan juga dalam kitab al-Um) bahwa yang menjadi ukuran  adalah makanan pokok (beras) yang biasa dimakan oleh pembayar zakat. Pendapat ini didukung oleh Abu Said al-Ustukhri dan lain lain. Dari Aspek dalil pendapat ini lebih kuat berdasar al Maidah ayat 89 dari pada pendapat sebaliknya.


Jadi pendapat yang menyatakan bahwa yang menjadi rujukan adalah makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh penduduk setempat, adalah lemah dari aspek dalil, Namun demikian kedua pendapat itu bisa sangat bermanfaat dalam konteks konteks yang berbeda. wallahu a'lam.


KH Imam Nakha'i


Keislaman Terbaru