Kabupaten Bogor

Uji Petik Juklak Dana Penanggulangan Bencana Digelar di Bogor

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:13 WIB

Uji Petik Juklak Dana Penanggulangan Bencana Digelar di Bogor

Uji Petik Juklak Dana Penanggulangan Bencana Digelar di Bogor. (Foto: NU Online Jabar)

Bogor, NU Online Jabar
Pemerintah menetapkan Dana Bersama Penanggulangan Bencana (FPB) sebagai instrumen strategis untuk mendukung penanganan bencana yang cepat, tepat, dan partisipatif. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2025.

 

Salah satu bentuk pelaksanaan Dana Bersama dilakukan melalui kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di tingkat daerah, dengan pendampingan oleh Tim Fasilitator Daerah yang diorganisir oleh pemerintah daerah.

 

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan petunjuk pelaksanaan (juklak), Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB menyelenggarakan kegiatan uji petik terhadap draft awal juklak selama dua hari, 17–18 Juli 2025, di Kota Bogor. Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari berbagai unsur, termasuk BNPB, pemerintah daerah, perguruan tinggi, kelompok masyarakat, dan praktisi kebencanaan.

 

Ketua LPBINU Jawa Barat, Dadang Sudardja, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menguji kelayakan substansi dan struktur Draft Juklak Tim Fasilitator Daerah Dana Bersama Penanggulangan Bencana melalui partisipasi pemangku kepentingan daerah.

 

“Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan terhadap struktur, peran, dan mekanisme kerja Tim Fasilitator, mengidentifikasi tantangan dan peluang implementasi juklak di daerah, serta menyusun rekomendasi perbaikan juklak berdasarkan perspektif lingkungan,” ujar Dadang.

 

Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian krusial dari proses finalisasi juklak agar mekanisme fasilitasi dapat berjalan secara efektif dan adaptif di lapangan.