Stafsus Menteri PPPA: Anak Dilarang Jadi Alat Kampanye Politik
Ahad, 25 Juni 2023 | 13:00 WIB
M. Rizqy Fauzi
Penulis
Cirebon, NU Online Jabar
Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi mengingatkan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam urusan politik praktis jelang Pemilu 2024. Ia menyebut, melibatkan mereka dalam kampanye politik bisa termasuk dalam salah satu kategori kekerasan terhadap anak.
"Pemilu tahun ini juga harus memiliki semangat yang ramah anak. Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik karena itu bisa melanggar hak mereka dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak kekerasan," katanya, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam serta Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, (23/6/2023).
Ulfah juga menekankan, ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis. "Pondok pesantren, misalnya, itu harus bersih dari atribut-atribut partai politik dan sejenisnya," kata dia.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang layak anak. Sejauh ini, upaya itu sudah ditempuh pemerintah dengan melahirkan beragam kebijakan, undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), dan aturan lainnya tentang perlindungan anak.
"Contohnya, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang melarang perkawinan anak sebelum usia 19 tahun, itu menjadi bukti kehadiran negara dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak," katanya.
Selain itu, Ulfah juga mengapresiasi pembentukan Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) yang diinisasi Ikhbar Foundation, Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, bersama sejumlah pondok pesantren lain di wilayah Indonesia.
"Hal ini bisa turut memperkuat pencegahan kekerasan seksual yang masih kerap terjadi, termasuk di dalam dunia pendidikan," tandasnya.
Pewarta: Sofhal Adnan
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi
Terpopuler
1
Wacana WhatsApp Premium Dikritik, Dosen Unusia: Jangan Tambah Beban Rakyat
2
Wamenag: Urusan Haji Bukan Lagi Tugas Kemenag, Kini Fokus pada Layanan Keagamaan dan Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Meneladani Akhlak Nabi di Tengah Peradaban yang Rusak
4
Saat Uang Haram Dianggap Rezeki dan Digunakan untuk Ibadah
5
LTNNU Depok Apresiasi PWI atas Dukungan Pemberitaan Kegiatan Keumatan
6
DKM Nurul Hidayah Salurkan Beasiswa untuk Siswa RT 11 dan 12 Bojonggede
Terkini
Lihat Semua