• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Kabupaten Cirebon

Gelar Seminar Wakaf, LWP PBNU Ajak Nahdliyin Berwakaf di DAUN

Gelar Seminar Wakaf, LWP PBNU Ajak Nahdliyin Berwakaf di DAUN
Gelar Seminar Wakat, LWP PBNU Ajak Nahdliyin Berwakaf di DAUN. (Foto: NU Online Jabar/Sofhal)
Gelar Seminar Wakat, LWP PBNU Ajak Nahdliyin Berwakaf di DAUN. (Foto: NU Online Jabar/Sofhal)

Cirebon, NU Online Jabar

Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LWP-PBNU) menyelenggaraan seminar Literasi Wakaf dan Keunagan Syariah bertemua ‘Menumbuhkan Dana Abadi Umat Nahdliyin (DAUN) di Gedung Pascasarjana IAI Syekh Nurhati Cirebon, Ahad (19/3/2023). 


Acara ini digelar LWP PBNU bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), LWP PCNBU Kabupaten Cirebon dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 


Acara seminar ini menghadirkan empat orang pembicara yaitu Dr. Tatang Astarudin (Komisioner BWI), Anas Nasikhin (LWP PBNU), KH. Ahmad Zaeni Dahlan (Baznas Kabupaten Cirebon) dan Dr. Arwani Syaerozie (Dewan Fatwa MUI).


“Secara praktis mengajak warga Cirebon untuk mewakafkan sebagian harta benda wakaf khususnya uang melalui program yang dikembangkan LWP-PBNU yaitu DAUN,” kata Anas. 


Lebih lanjut, Anas banyak memperagakan penggalangan donasi DAUN sebagai kanal wakaf uang NU dengan memanfaatkan dan mengoptimalisasikan fasilitas penunjang QRIS, website wakafnusa.id, social banking, e-wallet dan sarana pendukung lainnya.


“Adapun alur pengelolaan wakaf uang melalui QRIS dan sarana lainnya di LWP-PBNU, pertama-tama melalui penggalangan donasi dan kampanye di media sosial yang dikumpulkan oleh KAWAN (Kader Wakaf NU), kedua, dana yang tertampung akan masuk dalam penampuangan DAUN yang dikelola LWP-PBNU, dan ketiga penggalangan dana wakaf Uang oleh Kawan akan diakumulasi dan diberikan reward sesuai dana yang dapat dikumpulkan dan kemanfaatannya akan langsung diberikan kepada PC atau PW setempat,” tandasnya.


Acara dimulai dengan paparan materi wakaf oleh komisioner BWI Prof. Dr. Tatang Astarudin. Prof Tatang memaparkan materi dengan tema “Manajemen Wakaf Uang NU dan Transformasi Wakaf NU di Abad Kedua”. Menurutnya, tantangan NU di abad kedua ini adalah bagaimana mentransformasikan Intangible Asset (non bendawi), Tangible (bendawi) menjadi Real Asset dan Real Power (Kemanfaatan).


Prof Tatang di pihak lain mengajak para warga Nahdliyyin untuk bersama membangun NU dengan mengerti arah era baru perwakafan. Maksudnya adalah perlu adanya perluasan jenis harta benda wakaf (benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang dan benda bergerak berupa uang). 


“Harta benda wakaf tidak terbatas pada kegiatan ibadah tetapi juga meliputi kegatan pendidikan, kesehatan, sosial seperti bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kegiatan ekonomi dan kesejahteraan umum lainnya. Dan yang lebih penting lagi, adanya keharusan pengelolaan wakaf secara produktif dan profesional,” terangnya.


Sementara itu, Dr. Arwani Syaerozi memaparkan tentang hukum wakaf uang dalam perspektif fikih dan ushul fikih. Ia mengatakan bahwa pada zaman sekarang hampir semua ulama mengatakan bahwa wakaf uang dalam Islam merupakan perkara yang diperbolehkan. Bahkan hal ini merupakan suatu langkah bagaimana wakaf dipermudah dalam aspek kehidupan bermasyarakat.


“Masyarakat tentu sangat paham bahwa wakaf merupakan aspek Islam yang sangat ditekankan dan merupakan bentuk amal jariyah. Namun kadang mereka (masyarakat) tidak berwakaf karena banyak kendala sosial seperti tidak memiliki tanah dan lainnya. Nah, dengan adanya wakaf uang, sebenarnya masyarakat dipermudah melalukan amal jariyah dengan berwakaf uang bahkan 10.000 rupiah,” tegas kang Arwani.


Kang Arwani menegaskan bahwa wakaf dapat digolongkan menjadi beberapa tujuan, pertama berwakaf untuk taqarrub kepada Allah, kedua wakaf untuk perhatian, ketiga wakaf untuk kemakmuran dan keempat wakaf untuk pemerataan. Kang Arwani berharap wakaf uang berlangsung massif dan efektif untuk kemajuan ummat Nahdliyin.


Turut hadir dalam acara seminar ini Prof. Dr. Aan Jaelani (Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon), Dr. A (Warek III IAIN Cirebon), Prof. Dr. Suteja (Direktur Pascasarjana IAIN Cirebon), dan KH. Aziz Hakim Syaerozi (Ketua PCNU Kabupaten Cirebon).


Prof Aan mengatakan ucapan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan antara LWP-PBNU, LWP-PCNU Kabupaten Cirebon dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Menurut Kang Aan, sapaan akrabnya, literasi wakaf di tengah masyarakat harus dilakukan secara massif untuk lebih mengakrabkan masyarakat terhadap dunia perwakafan. 


Lebih lanjut Kang Aan menekankan perlunya bentuk tindaklanjut atas program-program kerja supaya efeknya terasa di masyarakat. “Yang penting dari semua yang kita lakukan terkait dengan wakaf ini adalah perlunya tindaklanjut yang cepat atas program-program yang dicanangkan, tindaklanjut program-program stategis dan program nyata,” ujarnya.


Pembicara terakhir dalam acara seminar ini adalah KH. Ahmad Zaeni Dahlan, Kang Zaeni, sapaan akrabnya, memaparkan tentang perbandingan antara zakat dan wakaf dalam mengatasi kemiskinan. Kang Zaeni menekankan bahwa wakaf memiliki keunggulan-keunggulan yang masih bisa dieksplorasi sehingga wacana wakaf sebagai solusi alternatif dalam mengatasi problem-problem sosial di Indonesia dapat menjadi pilihan.


Kang Zaeni mengatakan dibandingkan zakat yang penyalurannya ada dua pola yaitu konsumtif dan produktif, wakaf sejak awal pengalokasian aset wakaf harus produktif.


“Wakaf selalu harus berorientasi jangka panjang. Wakaf tidak terbatas pada pengertian umum yang tersebar di masyarakat yaitu sekitar madrasah, masjid dan makan. Seharusnya dan memang suatu kewajiban, wakaf harus didayagunakan unuk hal-hal yang produktif dalam rangka meningkakan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.


Selain itu kang Zaeni menyoroti perbedaan amil dan nadzir. “Amil zakat tugas pengelolaannya menekankan pada perannya sebagai mediaum atau perantara sedangkan nadzir wakaf lebih dari itu, ia menerima dana/aset dari wakif untuk dikelola secara produktif agar kemanfaatannya dapat dirasakan masarakat secara luas,” ujarnya. 


Editor: Agung Gumelar


Kabupaten Cirebon Terbaru