• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Hikmah

KOLOM BUYA HUSEIN

Mengembalikan Tradisi Keilmuan Islam yang Hilang (5) 

Mengembalikan Tradisi Keilmuan Islam yang Hilang (5) 
Ilustrasi: FB Husein Muhammad
Ilustrasi: FB Husein Muhammad

Keadaan ini seharusnya menyadarkan kaum muslimin untuk menelaah kembali tradisi pemikiran mereka secara kritis. Mereka harus membangun kembali konstruksi keilmuan dan metodologinya sebagaimana yang pernah dimiliki.. Ilmu-ilmu Islam harus dikembangkan untuk dapat memasuki wacana-wacana kontemporer dengan menggunakan metodologi yang relatif lebih sesuai dengan perkembangan modernitas dan intelektualitas manusia modern.


Beberapa metode yang pernah digunakan kaum muslimin awal sudah waktunya untuk digali dan diaktualisasikan kembali. Tetapi ada beberapa hal yang perlu dikemukakan terlebih dahului.


Pertama adalah cara pandangan dikotomistik antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum harus sudah diakhiri, dengan menyatakan bahwa kedua jenis ilmu ini memiliki signifikansi yang sama dan keutamaan yang setara, sepanjang semuanya digunakan bagi kepentingan kemanusian.


Kedua, pandangan-pandangan yang selama ini berkembang bahwa “ijtihad” telah tertutup dan tidak mungkin ada lagi orang yang mampu menandingi kwalifikasi intelektual generas awal, juga perlu ditinjau kembali. Untuk hal ini tentu saja dituntut kesediaan dan keberanian kaum muslimin untuk melakukan kerja-kerja intelektual yang mampu menerobos kebuntuan-kebuntuan dinamika kaum muslimin. 


Al Suyuti sesungguhnya telah melancarkan kritik cukup pedas terhadap konservatisme intelektual ketika ia menulis judul bukunya : “al Radd ‘ala man akhlada ila al ardh wa jahila anna al Ijtihad fi kulli ‘ashrin fardhun”(kritik atas konservatisme dan terhadap mereka yang   menolak ijtihad sebagai keharusan agama sepanjang masa).


Ketiga  bahwa produk-produk penemuan ilmiyah berikut metodologinya pada dasarnya bukanlah sesuatu yang eksklusif. Penemuan ilmu pengetahuan pada dasarnya berlaku bagi siapa saja dan di mana saja. Setiap penemuan ilmiyah oleh siapapun, terlepas dari latarbelakangnya, sepanjang dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia, harus dapat diapresisasi oleh kaum muslimin dan dipandang sebagai produk-produk yang Islami.


Selanjutnya, sejumlah metode yang pernah ditemukan dan dikembangkan oleh kaum muslimin untuk kajian-kajian keilmuan Islam dewasa ini perlu digali kembali. Kaum muslimin perlu melakukan rekonstruksi keilmuan mereka.


Jika kita mengingat kembali tradisi keilmuan kaum muslimin generasi pertama, maka jelas bahwa pendekatan rasionalitas atas teks-teks keagamaan menjadi sesuatu yang tidak bisa diingkari, bahkan sebaliknya, sangat menentukan.


Dalam arti lain teks-teks otoritas keagamaan, baik al Qur-an, Al Sunnah (hadits) dan produk pemikiran intelektual muslim harus dibaca dan difahami dengan semangat rasionalitas. Adalah menarik apa yang dinyatakan oleh Fakhr al Din al Razi, seorang pemikir muslim terkemuka dan bermazhab Syafi’i,  dalam bukunya al Mahshul min Ilm al Ushul dan al Mathalib al ‘Aliyah fi al-Ilm al-Ilahi :


والقول بترجيح النقل على العقل محال لأن العقل أصل النقل فلو كذبنا العقل لكنا كذبنا أصل النقل ومتى كذبنا أصل النقل فقد كذبنا النقل فتصحيح النقل بتكذيب العقل يستلزم تكذيب النقل فعلمنا أنه لا بد من ترجيح دليل العقل


“Pandangan yang mengunggulkan ‘naql’ (teks) atas akal adalah mustahil, karena akal adalah sumber memahami ‘naql. Kalau kita mendustakan sumber naql  maka sama artinya dengan mendustakan naql. Maka pembenaran naql melalui pendustaan akal tentu meniscayakan pendustaan naql itu sendiri. Karena itu adalah keharusan kita untuk mengunggulkan dalil-dalil rasional,".


Ini berarti bahwa teks-teks harus dipahami dari sisi-sisi yang substantif atau logis.


Kedua, adalah pendekatan empiris. Pendekatan ini menunjukkan realitas sebagai kebenaran yang tidak dapat diingkari. Al Syafi’i, pendiri mazhab fiqh, telah mnggunakan metode ini untuk keputusan-keputusan fiqhnya, misalnya ketika ia melakukan penelitian untuk menentukan masa haid dan kedewasaan seseorang. Dalam wacana fiqh, metode ini dikenal dengan sebutan “istiqra”.  


Metoda ini dapat digunakan bukan hanya untuk disiplin ilmu-ilmu alam dan pasti tetapi juga untuk untuk disiplin ilmu-ilmu social dan humaniora. Ibnu Taimiyah dengan tegas menyatakan : 


الحقيقة فى الاعيان لا فى الظن  


"Kebenaran terletak pada wilayah realitas-empiris dan bukan pada wilayah spekulasi intelektual). 


Pengakuan atas kebenaran realitas empiris juga dikemukakan oleh Al Razi al Syafi’i. Ia mengatakan :”Secara jujur harus dikatakan bahwa kebenaran makna teks harus didasarkan pada bukti-bukti empiris dan sumber-sumber yang “mutawatir”.


KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU


Hikmah Terbaru