M. Rizqy Fauzi
Penulis
Perdebatan di sekitar pemahaman atau pemaknaan atas suatu teks atau suatu obyek merupakan perdebatan yang sangat klasik. Ia muncul sejak manusia mulai berfikir dan berkebudayaan. Ia berlangsung bukan hanya dalam masyarakat muslim, tetapi juga di dalam semua penganut semua agama.
Dalam masyarakat muslim, perdebatan itu telah melahirkan sekte-sekte, aliran-aliran pemikiran keagamaan bahkan ideologi-ideologi, dalam berbagai dimensinya.
Pada dimensi fiqh, dikenal dua aliran besar, ahl al-hadîts dan ahl al-ra’y. Aliran pertama memperlihatkan pemahaman atas teks-teks keagamaan cenderung lebih tekstualis (harfiah/literal) dan mempercayai sumber berita, sementara aliran yang kedua lebih rasional dan lebih melihat kandungan (isi) dari informasi teks tersebut. Banyak orang menyebut yang pertama sebagai aliran tradisionalis, dan yang kedua, aliran rasionalis.
Ada pertanyaan-pertanyaan yang selalu disampaikan orang: Apakah teks harus diterima menurut arti lahiriahnya atau bisa di-ta’wîl (tafsîr)? Apakah hukum-hukum yang terdapat dalam teks bisa ditanyakan “mengapa’? atau tidak bisa?. Atau dalam bahasa Arab dikatakan :
هل الاحكام معللة بعلة ام لا
(hal al-ahkâm mu’allalah bi ‘illah am lâ)?
Apakah akal bisa bertentangan dengan wahyu? Bagaimana jika bunyi teks berlawanan dengan logika-rasional atau dengan realitas empiris, manakah yang harus diprioritaskan? Pertanyaan-pertanyaan ini selalu saja dijawab dengan pandangan yang beragam dengan argumentasinya masing-masing.
Tak ada perbedaan dalam Tujuan
Sesungguhnya kedua aliran tersebut tidak jauh berbeda dalam semangat dan tujuannya. Semuanya sepakat bahwa hukum-hukum Islam adalah untuk mewujudkan kebaikan, keadilan dan menegakkan kemaslahatan (kesejahteraan) manusia. Kebaikan, keadilan dan kemaslahatan (kesejahteraan) adalah tuntutan umat manusia di tempat manapun dan pada zaman kapanpun.
Kita menemukan paradigma ini pada semua ahli fiqh Islam. Izz al-Din bin Abd al-Salam ( 578-606 H), berpredikat ‘Sulthan al-Ulama” (Sultan para ulama), mengatakan :
التكاليف كلها راجعة الى مصالح العباد فى دنياهم وأخراهم. "(قواعد الاحكام فى مصالح الانام,
“Semua hukum Tuhan ditetapkan untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya di dunia maupun akhirat”. (Qawa’id al-ahkam fi Mashalih al-Anam, Juz II, hlm. 73).
Di tempat lain al-Izz mengatakan :
كل تصرف تقاعد عن تحصيل مقصوده فهو باطل
“Setiap tindakan atau keputusan hukum yang tidak menghasilkan tujuannya, maka ia batal dengan sendirinya”. (Qawa’id al-Ahkam, II, hlm. 121).
KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU
Terpopuler
1
Bangkitkan Semangat Wirausaha, Talk Show di Cirebon Ajak Perempuan Muda Jadi Pelaku Ekonomi Mandiri
2
Angkatan Pertama Beasiswa Kelas Khusus Ansor Lulus di STAI Al-Masthuriyah, Belasan Kader Resmi Menyandang Gelar Sarjana
3
PBNU Serukan Penghentian Perang Iran-Israel, Dorong Jalur Diplomasi
4
Kuota Haji 2026 Baru Akan Diumumkan pada 10 Juli 2025, Kemenag Masih Tunggu Kepastian
5
Koleksi Manuskrip Warisan Ulama Sunda, KH Enden Ahmad Muhibbuddin Jadi Rujukan Tim Peneliti Naskah Nusantara
6
Isi Kuliah Umum di Uniga, Iip D Yahya Sebut Media Harus Sajikan Informasi ‘Halal’ dan Tetap Diminati
Terkini
Lihat Semua