• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 5 Mei 2024

Hikmah

Konsep Persaudaraan (2): Berdasarkan Hadits Nabi

Konsep Persaudaraan (2): Berdasarkan Hadits Nabi
Ilustrasi: NU Online
Ilustrasi: NU Online

Oleh Rudi Sirojudin Abas

Berbeda dengan Al-Qur'an yang banyak menyebutkan term ukhuwah (persaudaraan) secara tekstual, sedangkan hadits lebih mengedepankan term kontekstualnya. Term ukhuwah dalam hadits dapat diperoleh dari berbagai sikap, perbuatan, serta perilaku Nabi Muhammad saw ketika hidup berdampingan dengan komunitas berbeda suku, ras, maupun agama di kota Madinah.

Kota Madinah yang bermula nama Yastrib sudah memiliki keragaman (pluralitas) baik secara suku, budaya, maupun agama. Di sana sudah ada sejumlah suku dominan: suku Aus, Khazraj, Qainuqa, Quraidlah dan Bani Nadhir, selain suku Quraisy yang datang kemudian. Penduduk kota itu juga menganut beragam agama, antara lain Yahudi, Nasrani, Majusi, dan kemudian Islam. Kalangan Muslim di kota Madinah dibedakan atas dua, yakni kaum migran atau pendatang yang dikenal dengan sahabat Muhajirin (dari beberapa suku asal Makkah dan sekitarnya) dan kaum pribumi lokal yang biasa disebut sahabat Anshar (yang didominasi oleh suku Aus dan Khazraj). Sedangkan kaum Yahudi sebagian besar berasal dari suku Nadhir, Qainuqa, dan Quraidlah.

 

Dalam hidup berdampingan di kota Madinah dengan keragaman etnis, budaya dan agama, Nabi Muhammad saw banyak memberikan contoh perilaku yang dapat dijadikan pijakan mengenai konsep ukhuwah (persaudaraan), diantaranya persaudaraan atas dasar kemanusiaan, dan persaudaraan atas dasar satu tempat tinggal (negara) . Salah satu peristiwa yang dapat dijadikan pijakan ukhuwah atas dasar kemanusiaan adalah bagaimana ketika Nabi bersikap kepada sekelompok orang Yahudi yang akan menguburkan kematian Yahudi tersebut. Alkisah, pada suatu ketika ada sebuah rombongan yang membawa jenazah orang Yahudi lewat. Nabi dengan seketika bangkit dari duduknya dan memperlihatkan sikap hormat kepada rombongan pembawa jenazah orang Yahudi tersebut. Ketika ada sahabat Nabi menegurnya dengan mengatakan bahwa yang lewat itu adalah jenazah orang Yahudi (karena itu tidak boleh dihormat), Nabi mengatakan bahwa Ia sedang menghormati orang yang hendak menghadap Tuhan.

Ada lagi sebuah kisah menarik ketika Nabi Muhammad berhubungan dengan orang Yahudi yang lain. Suatu hari Nabi bertanya kepada para sahabat. "Dimanakah seorang tua yang selalu melempari dan memakiku penuh murka"? "Oh Si Yahudi tua itu sekarang tengah berbaring sakit, Baginda," jawab seorang sahabat. Maka pergilah Manusia Mulia itu ke rumahnya. Membawa makanan dan membesuknya sebelum ada orang lain yang datang. Tidak berhenti di sana, tetapi Sang Nabi langsung menyuapinya dengan ikhlas dan welas asih. Besok harinya perilaku bijak itu sampai pada telinga kawannya, Abu Bakar, dan dia pun melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.

Ada lagi satu kisah, dimana ada seorang Muslim membunuh seorang Yahudi. Nabi yang mengetahui hal itu dengan serta-merta berinisiatif mengumpulkan sumbangan untuk diberikan kepada ahli waris orang Yahudi yang dibunuh itu. Kata Nabi: "Barang siapa yang hendak membunuh orang-orang non-Muslim hendaklah ia terlebih dahulu berhadapan dengan saya. 

Dalam beberapa hal, pembunuhan memang diperbolehkan jika sesuai dengan aturan yang berlaku. Semisal, membunuh untuk menghukum (qishas) atau membunuh karena kondisi peperangan. Aturan ini berlaku untuk semua kalangan baik Muslim ataupun non-Muslim. Berati, diperbolehkan membunuh non Muslim apabila mereka membunuh orang Islam  (aturan ini hanya berlaku untuk negara yang menerapkan hukum qisas) atau karena mereka memerangi umat Islam (kafir harbi). Seperti yang disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 190.


وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ١٩٠ 

Artinya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S al-Baqarah, 2: 190)

Ibnul ‘Arabi dalam Ahkamul Qur’an menjelaskan, maksud dari “wa la ta’tadu” pada ayat ini adalah orang kafir yang boleh dibunuh hanya mereka yang ikut berperang saja. Artinya mereka yang tidak ikut serta berperang tidak boleh dibunuh menurut pendapat sebagian ulama.

Dalam konteks sekarang berarti warga sipil non muslim juga tidak boleh dibunuh meskipun dalam kondisi perperangan. Andaikan dalam kondisi peperangan saja warga sipil tidak boleh diperangi, dalam kondisi damai terlebih lagi tentu mereka juga tidak boleh dibunuh. Sedangkan orang-orang yang tidak boleh dibunuh dalam kondisi peperangan sekalipun ialah perempuan, anak-anak, dan para pendeta. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Ibnul ‘Arabi.

ألا يقاتل إلا من قتل وهم الرجال البالغون، فأما النساء والولدان والرهبان فلا يقتلون

"Janganlah membunuh kecuali terhadap orang yang memerangimu. Orang yang boleh dibunuh di masa perperangan adalah laki-laki dewasa. Adapun perempuan, anak-anak, dan pendeta tidak diperkenankan untuk dibunuh.”

Keterangan ini menunjukan bahwa betapa besarnya penghargaan Islam terhadap jiwa manusia. Orang kafir yang boleh dibunuh dalam masa perperangan adalah mereka yang memerangi umat Islam. Artinya orang kafir di luar area konflik, tidak boleh diperangi. Sebab, mereka yang di luar area perang tidak terlibat memerangi orang Islam.

Pendapat ini sejalah dengan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari.

عن عبد لله بن عمرو عن النبي صلى لله عليه وسلم قال: من قتل نفسا معاهدا لم يرح رائحة الجنة

"Siapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka kelak ia tidak akan mencium aroma surga,” (HR Bukhari).

Persaudaraan atas dasar kemanusiaan yang dilakukan Nabi tidak hanya dengan bangsa Yahudi saja, tetapi dengan bangsa yang sama-sama beragama samawi juga, yaitu Kristen. Keterbukaan dan kedekatan Nabi Muhammad saw dengan komunitas Kristen Orthodoks Syria dan Koptik Mesir pada waktu itu sangat mengesankan. Selain bekenalan dengan seorang rahib Kristen Orthodoks Syria bernama Bahira yang meramalkan kenabian Muhammad, Nabi Muhammad juga menjalin persahabatan   seorang penguasa Mesir yang beragama Kristen Orthodoks Koptik. Penguasa Mesir ini mengirim dua gadis kepada Nabi Muhammad – suatu hal yang lumrah pada masa itu – sebagai jariyah. Nabi Muhammad mengambil Maria, salah satu dari dua gadis itu, menjadi istrinya dan dengan demikian menjadi salah satu Ummul Mukminin (Ibunda para umat beriman) sambil berpesan kepada Umar bin Al-Khatab dan sahabat-sahabat Nabi lainnya, bahwa jika Islam melalui tangan Umar dan sahabat-sahabat akhirnya sampai ke tanah Mesir hendaknya mereka tetap menghormati saudara-saudara Maria sebagai pemeluk agama Kristen Orthodoks Koptik. Dan sejak itu jemaat Orthodoks Koptik di Mesir tidak diganggu, bahkan dibiarkan hidup dan bertumbuh sampai hari ini.

Realisasi puncak dari seluruh ukhuwah yaitu ketika Nabi Muhammad saw membuat sebuah platform kebangsaan yang mengakomodasi keragaman etnis, budaya, dan agama di kota Madinah. Platform tersebut bernama Piagam Madinah (Madinah Charter). Dalam piagam yang memuat 47 pasal itu, sungguh pun dibuat oleh mayoritas umat Islam, sama sekali tidak menyebut asas Islam atau pun dasar al-Quran dan al-Hadits. Subtansi piagam tersebut merupakan refleksi atas rekonsiliasi antar etnis dan agama guna membangun pranata sosial masyarakat yang damai, aman dan sentosa, bebas dari intimidasi, anti penindasan, anti sektarianisme, anti diskriminasi, dan anti proteksionisme. Dalam salah satu pasalnya, terdapat jaminan kebebasan kepada seluruh penduduk Madinah yang beragam itu untuk melakukan semua aktivitas yang berhubungan dengan dunia atau agamanya masing-masing. Semua kelompok masyarakat mendapat perlakuan yang sama dan diberi kebebasan untuk menjalankan keyakinan mereka secara terbuka.

Di dalam hadits pun banyak diperoleh penjelasan tentang ukhuwah (persaudaraan) satu keyakinan (agama) yaitu Islam. Salah satu hadits yang populer di dalam bidang ukhuwah satu keyakinan adalah sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar:

“Seorang Muslim bersaudara dengan Muslim lainnya. Dia tidak menganiaya, tidak pula menyerahkannya (kepada musuh). Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi pula kebutuhannya. Barangsiapa yang melapangkan dan seorang Muslim suatu kesulitan, Allah akan melapangkan baginya satu kesulitan pula dan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya di hari kemudian. Barangsiapa yang menutup aib seorang Muslim, Allah akan menutup aibnya di hari kemudian.”

Misalnya pula hadits yang yang berbicara tentang kedudukan mukmin itu sebagai sebuah bangunan. Antara satu mukmin dengan mukmin yang lainnya saling mengikat dalam satu kesatuan (Almu'minu lil mukmini kal bunyanu yasyuddu ba'dhuhu ba'dhan).

Penulis adalah seorang peneliti, tinggal di Garut


Hikmah Terbaru