• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Hikmah

Keutamaan Berhijrah Menurut Al-Qur’an

Keutamaan Berhijrah Menurut Al-Qur’an
Ilustrasi: NU Online
Ilustrasi: NU Online

Oleh Rudi Sirojudin Abas

Islam memposisikan hijrah sebagai turning point (titik balik) keberhasilan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dalam menjadikan Islam sebagai agama penutup (penyempurna) agama-agama sebelumnya. Kala itu (15 abad yang lalu), di Makkah, Nabi Muhammad SAW hanya berhasil menanamkan keimanan serta mendidik akhlak pribadi-pribadi para sahabat dengan jumlah yang tidak terlalu besar. Namun setelah hijrah ke kota Madinah, orang-orang beriman semakin bertambah. Nabi SAW pun berhasil membentuk kota Madinah menjadi kota yang beradab, kota berpengetahuan, dan kota yang mempunyai peraturan kehidupan yang didasarkan pada kepatuhan dan kesepakatan atas norma dan aturan bersama tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, maupun golongan demi kepentingan bersama melalui Piagam Madinah.

Begitu pula pasca ditinggal Nabi Muhammad SAW wafat, yaitu pada zaman Khulafaur Rasyidin, zaman Tabiin, Dinasti Umayah, Dinasti Abbasiyah, hingga zaman kekhalifahan Turki Utsmani yang berakhir di awal abad 20, Islam telah menjadi agama yang besar dan mampu bersaing dengan agama-agama besar lainnya. Bahkan dilihat dari perkembangannya, nyaris tidak ada lagi agama besar yang berkembang dan lahir setelah agama Islam lahir.

Mengapa hijrah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam dan mengapa kaum Muslimin seyogianya harus mengambil pelajaran dari peristiwa hijrah tersebut?

Allah SWT dalam Al-Qur’an secara terperinci menjelaskan keutamaan dan keistimewaan hijrah yang kiranyaa tepat untuk dijadikan pedoman oleh seluruh kaum Muslim. 

Berikut adalah ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang berhubungan dengan term hijrah serta manfaat dari berhijrah itu sendiri.

Pertama, hijrah menjadi sebab mendapatkan rahmat Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ اُولٰۤىِٕكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Baqarah [2]: 218).

Kedua, hijrah menjadi sebab terhapusnya segala dosa. 

Allah SWT berfirman:

فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَاُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقٰتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَاُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَاُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰ رُۚ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الثَّوَابِ.

Artinya: “…Maka orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sebagai pahala dari Allah. Dan di sisi Allah ada pahala yang baik.” (QS ali-Imran [3]: 195).

Ketiga, hijrah menjadi sebab adanya hubungan waris mewarisi di antara sesama kaum Muslim (Muhajirin dan Anshar).

Allah SWT berfirman: 

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ
 

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi (mewarisi).” (QS al-Anfal [8]: 72). 

Namun, hukum mawaris pada QS al-Anfal ayat 72 yang berdasarkan hijrah tersebut di-nasakh oleh ayat yang menjelaskan bahwa penyebab hubungan waris tidak diperoleh berdasarkan hijrah, melainkan hanya diperoleh melalui hubungan pertalian darah (kekerabatan) saja.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا مَعَكُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ مِنْكُمْۗ وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
 .

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman setelah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka mereka termasuk golonganmu. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS al-Anfal [8]: 75).

Penghapusan hukum waris karena berdasarkan hijrah juga disebutkan dalam QS al-Ahzab ayat 6 sebagaimana berikut.

وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ اِلَّآ اَنْ تَفْعَلُوْٓا اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕكُمْ مَّعْرُوْفًا ۗ كَانَ ذٰلِكَ فِى الْكِتٰبِ مَسْطُوْرًا.

Artinya: “…Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baikkepada saudara-saudaramu (seagama). Demikianlah telah tertulis dalam Kitab (Allah).” (QS al-Ahzab [33]: 6).

Keempat, hijrah menjadi bukti dari kesempurnaan iman seseorang dan menjadi sebab dalam mendapatkan ampunan dan nikmat (surga) nya  Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ حَقًّاۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ.

Artinya: Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang Muhajirin), mereka itulah orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia.” (QS al-Anfal [8]: 74).

Kelima, hijrah menjadi sebab kemuliaan (tingginya) derajat iman seseorang.

Allah SWT berfirman:

اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْۙ اَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللّٰهِ ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفَاۤىِٕزُوْنَ.

Artinya: “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dengan harta dan jiwa mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. Mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (QS at-Taubah [9]: 20).

Keenam, hijrah menjadi sebab tumbuh kembangnya agama Islam menjadi agama yang kuat.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا فِى اللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا ظُلِمُوْا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً ۗوَلَاَجْرُ الْاٰخِرَةِ اَكْبَرُۘ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَۙ.

Artinya: “Dan orang yang berhijrah karena Allah setelah mereka dizalimi, pasti Kami akan memberikan tempat yang baik kepada mereka di dunia. Dan pahala di akhirat pasti lebih besar, sekiranya mereka mengetahui.” (QS an-Nahl [16]: 41).

Maksud memberikan tempat yang baik kepada orang yang berhijrah pada QS an-Nahl ayat 41 tersebut adalah memberikan tempat yang aman yaitu Madinah al-Munawarah (kota Madinah yang bercahaya). Sehingga berawal dari kota inilah agama Islam kemudian menjadi agama yang kuat, besar dan dapat diterima oleh masyarakat kota Makkah pada saat itu. Dan ini adalah perintah diwajibkannya hijrah bagi kaum Muslim dari Makah ke Madinah pada fase awal islam. (kitab Al-Mu’jam al-Mufahras li Ma’ani Al-Qur’anul Azim: Wahbah Zuhaili dkk, hal 272, Darul Fikr Damaskus, 1416 H).

Ketujuh, hijrah menjadi sebab mendapatkan perlindungan serta ampunan Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

ثُمَّ اِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِيْنَ هَاجَرُوْا مِنْۢ بَعْدِ مَا فُتِنُوْا ثُمَّ جَاهَدُوْا وَصَبَرُوْاۚ اِنَّ رَبَّكَ مِنْۢ بَعْدِهَا لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.

Artinya: “Kemudian Tuhanmu (pelindung) bagi orang yang berhijrah setelah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan bersabar, sungguh, Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS an-Nahl [16]: 110).

Kedelapan, hijrah menjadi sebab kaum Muslim mendapatkan surga.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ثُمَّ قُتِلُوْٓا اَوْ مَاتُوْا لَيَرْزُقَنَّهُمُ اللّٰهُ رِزْقًا حَسَنًاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ.

Artinya: “Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka terbunuh atau mati, sungguh, Allah akan memberikan kepada mereka rezeki yang baik (surga). Dan sesungguhnya Allah adalah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS al-Hajj [22]: 58).

Kesembilan, hijrah menjadi sebab diperolehnya pahala meskipun  orang yang berhijrah tersebut tidak sampai ke tempat tujuan hijrah karena meninggal dunia diperjalanan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Allah SWT berfirman:

 وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗوَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا.

Artinya: “Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS an-Nisa [4]: 100).

Dilihat dari penjelasan di atas, maka wajar dan beralasan jika khalifah Umar Bin Khattab pada waktu itu (15 abad lalu) menjadikan hijrah sebagai penanggalan dan permulaan perhitungan awal tahun dalam Islam dan tidak mengambil dari saat kelahiran Nabi Muhammad SAW karena dikhawatirkan menyerupai penanggalan tahun kaum Nasrani yang mengambil penanggalannya dari kelahiran Nabi Isa al-Masih (Masehi).Wallahu’alam.

Penulis adalah peneliti kelahiran Garut

 
 


 


Hikmah Terbaru