• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Daerah

PCNU Kabupaten Cirebon Tolak Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang Loloskan Penyelundup Narkoba dari Hukuman Mati

PCNU Kabupaten Cirebon Tolak Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang Loloskan Penyelundup Narkoba dari Hukuman Mati
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozi (Foto: NU Online Jabar/Ayub Ansori)
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozi (Foto: NU Online Jabar/Ayub Ansori)

Cirebon, NU Online Jabar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menolak keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan 6 terpidana penyelundupan narkoba sebarat 402 kg dari hukuman mati.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozi mengatakan bahwa narkoba sangat nyata membahayakan masyarakat sehingga menurutnya, sangat perlu diberikan hukuman yang maksimal.

"Kami menolak dan mendukung dilakukannya kasasi," ujar Aziz, Senin 28 Juni 2021.

Kiai Aziz juga mengungkapkan, pengurangan hukuman kepada terpidana narkoba tersebut, tidak senyawa dengan maqashidu al-syariat (tujuan diberlakukannya hukum syariat) , antara lain, menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga akal (hifz al-aql).

Karena menurutnya, jika tidak diberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku, maka dipastikan peredaran dan penyelundupan narkoba akan lebih marak.

"Semakin diberikan ruang yang tidak memberikan efek jera maksimal pelakunya, maka, ancaman merusak tatanan syariat yaitu, (menjaga jiwa dan menjaga akal)  menjadi sangat terbuka," tegasnya.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, menurut Kiai Aziz, maka tidak ada alasan apapun untuk meringankan hukuman, kecuali mengedepankan kemaslahatan umum, yaitu melindungi warga dari bahaya narkoba.

Kiai Aziz juga menilai, keputusan pengurangan hukuman tersebut, kontraproduktif dengan upaya pihak kepolisian yang dengan tegas memberantas dan menindak para pelaku peredaran narkoba.

Diketahui, enam terpidana perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan tingkat banding yang diajukan para terpidana.

Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, sedangkan tiga terpidana lainnya, mendapatkan hukuman 18 tahun penjara.

Pewarta: Ayub Ansori
Editor: Abdullah Alawi 

 


Daerah Terbaru