• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Daerah

LPBHNU Nilai Kota Depok Krisis Tata Ruang dan Trotoar

LPBHNU Nilai Kota Depok Krisis Tata Ruang dan Trotoar
Foto: okezone.com
Foto: okezone.com

Depok, NU Online Jabar
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Depok Muhtar Said mengatakan, sebagai salah satu wilayah penyangga Jakarta, Kota Depok memiliki potensi besar pada sektor pembangunan dan properti. 

Ia menjelaskan, dilihat dari sisi historis, Kota Depok pada masa Hindia Belanda hanyalah hamparan tanah partikelir milik Cornelis Chastelein yang berganti status menjadi kecamatan dalam kewenangan Kabupaten Bogor pada 1946. 

“Hingga pada akhirnya Depok ditetapkan menjadi kota sendiri pada 1999 dan kemudian menjadi bagian kawasan megapolitan Jabodetabek. Arah pembangunan Kota Depok sebagai penyedia pemukiman dan hunian serta sebagai konektivitas kawasan megapolitan harus didukung dengan instrumen tata kota yang mumpuni dan humanis,” katanya.  

Hingga saat ini, lanjut Muhtar, tujuan pembangunan Kota Depok belum menemukan jalan terang mewujudkan kota yang nyaman dan sehat bagi warganya. Meskipun patut diakui adanya upaya Pemerintah Kota Depok berbenah diri, misalnya terlihat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Ruang Kecamatan Tapos yang menetapkan rencana pengembangan 11 Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Selain itu, katanya, juga diatur rencana pembangunan hunian vertikal perkotaan dan rumah susun bersubsidi guna optimalisasi dan efisiensi ruang yang makin terbatas. Pemasalahan spasial Kota Depok yang juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah tidak adanya sistem drainase yang layak di ruas-ruas jalan, kurangnya jalan alternatif menuju Jakarta, dan peruntukan badan jalan untuk perdagangan dan parkir sehingga menimbulkan kemacetan. 

Bukan hal baru jika di musim penghujan seperti saat ini terdapat banyak genangan hampir di sebagian besar ruas jalan Kota Depok. Hal tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan sistem drainase yang layak perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Banjir dan genangan air jika tidak ditanggulangi dapat mengakibatkan kerusakan jalan yang membahayakan bagi warga. 

Depok Bukan Hanya Margonda 
Muhtar melanjutkan, harus diakui bahwa Kota Depok di usia Ke-22 masih terus berbenah dengan melakukan pembangunan di segala lini. Namun, sungguh disayangkan bahwa pembangunan tersebut masih berfokus di sepanjang Jalan Margonda dan belum menjamah pada jalan-jalan di pinggiran kota. Kurangnya jalan alternatif menuju Jakarta, yang tak lain disebabkan kurangnya penataan bangunan, membuat Jalan Margonda sebagai denyut nadi pembangunan Kota Depok. 

Lihat saja di Jalan Raya Cipayung Jaya yang berada di Kecamatan Cipayung masih terdapat bayak lubang, genangan air, serta rawan ambles atau longsor. Bahkan di Jalan tersebut masih minim trotoar. Padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan jelas menyebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kerusakan jalan di Kota Depok merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan, terlebih pada ruas jalan yang menjadi akses utama warga untuk melakukan mobilitasnya. Bahkan ruas jalan Boulevard GDC yang mana merupakan akses menuju Alun-alun Kota Depok dan kantor DPRD Kota Depok juga kondisinya banyak lubang, padahal jalan tersebut merupakan akses utama warga yang berada di Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong serta menjadi penghubung menuju Cibinong. 

Untuk itu Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Depok menyerukan kepada Pemerintah Daerah Kota Depok untuk: 
1. Melakukan evaluasi kebijakan pembangunan yang hanya menitik beratkan pada margonda sentris; 
2. Melakukan tata kelola dan perbaikan ruas jalan di Kota Depok; 
3. Menyediakan trotoar yang merupakan hak bagi pejalan kaki di Kota Depok; dan 
4. Melakukan evaluasi terhadap pola pembangunan dan pemeliharaan jalan di seluruh ruas jalan di Kota Depok. Demikian rilis yang dibuat oleh LPBH NU Kota Depok untuk bisa dijadikan bahan evaluasi atau renungan bagi Pemerintah Kota Depok. 

Editor: Abdullah Alawi 
 


Daerah Terbaru