• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 9 Mei 2024

Daerah

Ketua PCNU Depok Achmad Solechan Minta LPBHNU Totalitas Dampingi Umat yang Membutuhkan

Ketua PCNU Depok Achmad Solechan Minta LPBHNU Totalitas Dampingi Umat yang Membutuhkan
Ketua PCNU Kota Depok Ustadz Achmad Solechan (memakai peci ala Gus Dur) dan para pengurus LPBHNU Kota Depok
Ketua PCNU Kota Depok Ustadz Achmad Solechan (memakai peci ala Gus Dur) dan para pengurus LPBHNU Kota Depok

Depok, NU Online Jabar
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Depok Ustadz Achmad Solechan melakukan supervisi terhadap Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU Kota Depok yang beralamat di jalan H. Karim, Kp Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Sabtu, 26 Juni 2021. Hal ini sengaja dilakukan dalam rangka meninjau dan dukungan atas kinerja pelayan bantuan hukum kepada masyarakat.   

"Alhamdulillah NU Depok terus melakukan pelayanan kepada umat yang membutuhkan, tidak terkecuali kebutuhan memberikan akses keadilan melalui organisasi bantuan hukum seperti LPBHNU," terang Ustadz Solechan.

Ustadz Alex, sapa akrab Ustadz Achmad Solechan, mengungkapkan rasa bangga atas kinerja LPBHNU benar-benar disambut positif oleh masyarakat.

"Alhamdulillah, hari ini saya menyaksikan kantor LPBH menerima aduan sejumlah warga Kota Depok yang mempunyai  masalah, menjadi korban developer rumah bodong di Depok. Tidak tanggung-tanggung ternyata yang tertipu serupa di pengembang yang sama sebanyak 40 orang. Ini tidak boleh di biarkan, mafia-mafia jual beli rumah seperti ini harus diingatkan dan dihentikan. Pesan saya terus bergerak dan berhikmah untuk umat, LPBH NU Depok," tegasnya. 

Untuk diketahui, LPBHNU Depok telah resmi menjadi kuasa hukum bagi korban korban developer rumah bodong di Depok. Secara simbolik berkas kuasa hukum diserahkan oleh korban kepada Ustadz Alex, ketua PCNU Depok.

Di sela-sela kegiatan memberi pelayanan konsultasi hukum, Muhtar Said, Ketua LPBH menyatakan apa yang dilakukan oleh lembaga teknis dalam bidang hukum ini tidak lain adalah menjalankan perintah Ketua Alex kepada LPBH NU Depok.
 
"Pesannya jelas kok, NU Depok harus hadir di setiap permasalahan umatnya. Dan LPBH NU Depok harus menerjemahkannya secara praktik dengan membantu kaum yang lemah," tegasnya.

Perlu disampaikan bahwa bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (“PP 42/2013”).

Berdasarkan peraturan tersebut setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, berhak mendapatkan bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Editor: Abdullah Alawi 
 


Daerah Terbaru