• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Daerah

Perkuat Pemahaman Hukum sebagai Ruh Intelektual, PMII Syamsul Ulum Gelar Sekolah Advokasi

Perkuat Pemahaman Hukum sebagai Ruh Intelektual, PMII Syamsul Ulum Gelar Sekolah Advokasi
Sekolah Advokasi PMII Kota Sukabumi (Foto: NU Online Jabar/Hikmat Zulfahmi)
Sekolah Advokasi PMII Kota Sukabumi (Foto: NU Online Jabar/Hikmat Zulfahmi)

Sukabumi, NU Online Jabar
Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Syamsul Ulum Kota Sukabumi  menggelar Sekolah Advokasi dan Politik Kampus dengan mendatangkan narasumber dari Pengurus LBH Ansor Kota Sukabumi, Ujang syarifudin, Sabtu-Ahad (29-30/5).

"Dalam pendidikan yang terfokus pada persoalan ini, sekolah advokasi ini dirasa menjadi jawaban," ujar Hendra Gunawan, Ketua Komisariat PMII Syamsul Ulum Kota Sukabumi.

Menurut Hendra, pendidikan advokasi menjadi keniscayaan bagi warga pergerakan karena merupakan ruh dalam setiap tindakan intelektual. 

“Oleh karenanya dirasa baik dan perlu diadakan,” katanya. 

Sementara, Ketua Pelaksana Mohammad Rizky Apriliana mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi banyak masalah sosial yang kerap kali muncul. Maka dari itu, kata dia, perlu formulasi-formulasi khusus untuk bagaimana memecahkan dan menemukan solusi demi kebaikan. 

Ia berharap dengan adanya sekolah advokasi di PMII dipandang penting untuk para kader memahami makna tersendiri mengenai apa arti sesungguhnya dari advokasi.

"Lebih jauh dari itu, melaksanakan advokasi lebih penting demi terciptanya kebaikan bersama," katanya. 

Sementara itu, dalam pemaparannya Ujang Syarifudin mengatakan, LBH mempunyai peran penting di tengah masyarakat.

"LBH mempunyai peran penting di tengah masyarakat, terlebih peran LBH memang difokuskan agar masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak mampu membayar pengacara bisa mendapatkan hak yang sama dalam hal pembelaan hukum," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dalam pembentukan Lembaga Bantuan Hukum ada lima syarat yang harus dipenuhi di antaranya; memiliki sekretariat yang tetap, berbadan hukum, memiliki program bantuan hukum, memiliki pengurus, memiliki advokat yang terdaftar pada LBH.

Pewarta: Hikmat Zulfahmi
Editor: Agung Gumelar

 


Daerah Terbaru