Kabupaten Tasikmalaya

GP Ansor Apresiasi Kepolisian Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader Banser di Kadipaten Tasikmalaya

Sabtu, 4 Januari 2025 | 08:41 WIB

GP Ansor Apresiasi Kepolisian Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader Banser di Kadipaten Tasikmalaya

Ketua GP Ansor Kaupaten Tasikmalaya Fahmi Siddiq saat menjenguk Suhendar, Kader Banser yang di Keroyok di Kadipaten. (Foto: NU Online Jabar/Ahmad Arip).

Kabupaten Tasikmalaya, NU Online Jabar
Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq, bersama jajarannya serta para kader Ansor Banser se-Tasik Utara menjenguk Sahabat Suhendar, korban penganiayaan, di rumahnya pada Kamis, (2/1/2025). Dalam kunjungan tersebut, mereka menyampaikan bela sungkawa sekaligus menegaskan bahwa seluruh kader Ansor Banser Kabupaten Tasikmalaya siap mendukung kader yang terdzolimi.


"Ansor maju satu barisan, untuk menegakkan keadilan dan menghancurkan kedzoliman," tegas Fahmi Siddiq.


Fahmi juga menegaskan komitmen GP Ansor untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.


“Kami memerintahkan LBH Ansor untuk mengawal kasus ini sampai selesai. Ada laporan mengenai paksaan yang dialami korban dari pihak tersangka, padahal korban masih dalam masa pemulihan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan terus memastikan tidak ada tekanan yang melanggar hak korban,” tambah Fahmi.


Fahmi juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memproses secara cepat dan tegas terhadap pelaku pengeroyokan.


Polres Tetapkan Tiga Tersangka


Sementara itu, Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Suhendar, yang terjadi pada Selasa (31/12/2024) lalu di Kampung Nangela, Desa Mekarsari, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota.


“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial RIY (22), GAN (20), dan DEN (21),” ujar Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, kepada wartawan, Jumat, (3/1/2025).


Ketiga tersangka berasal dari wilayah Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, dan diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP.


“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyelidikan lebih lanjut terkait motif pengeroyokan masih berlangsung,” tambah Iptu Jajang.


Korban Mulai Pulih


Kondisi Suhendar, yang sebelumnya dirawat akibat luka dalam di bagian kepala, kini berangsur pulih meskipun belum sepenuhnya dapat beraktivitas normal. Ketua GP Ansor Kadipaten, Cecep, menyampaikan bahwa keluarga korban dan rekan-rekan Banser terus berjaga setiap malam untuk memastikan keamanannya.


“Kami bersyukur kondisi Sahabat Suhendar mulai membaik, meskipun ia masih membutuhkan waktu untuk pemulihan penuh. Kehadiran sahabat-sahabat Banser memberikan dukungan moral yang sangat berarti bagi keluarganya,” ujar Cecep.