Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Kabupaten Cirebon

Ikut Bahas Permasalahan Masyarakat, LBMNU Indramayu Hadiri Bahtsul Masail KHAS Kempek Cirebon

Ikut Bahas Permasalahan Masyarakat, LBMNU Indramayu Hadiri Bahtsul Masail KHAS Kempek Cirebon. (Foto: Zaki Sayyidi).

Cirebon, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) engurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu menghadiri acara pergelaran Bahtsul Masail yang bertempat di pondok pesantren KHAS Kempek Cirebon, pada Rabu (7/9) di Masjid al-Jadid. Pagelaran Bahtsul Masail dalam rangka menjelang Haul Kiai Aqil Siradj tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin pra Haul.


Selain itu, kegiatan ini sebagai respon Pondok Pesantren KHAS Kempek terhadap permasalahan masyarakat.


“LBMNU Indramayu saat ini selalu aktif dalam mendatangi undangan pergelaran Bahtsul Masail di wilayah Jawa Barat. Hal ini jelas dengan tujuan ikut memberikan pertimbangan dalam putusan hukum,” ucap Kiai Ahmad Ali, Ketua LBMNU Indramayu.


Baca Juga:
Respon Permasalahan Umat, PCNU Cianjur Dorong LBM Buka Call Center


Menurut kiai Ahmad Ali, LBMNU harus selalu menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat.


Dalam pagelaran Bahtsul Masail di pondok pesantren KHAS Kempek Cirebon membahas dua masalah, yaitu status shalat Jum’at di masjid perusahaan dan penggunaan halaman masjid untuk kepentingan pribadi.


“Hadirnya kami di acara Bahtsul Masail Pondok Pesantren KHAS Kempek sebagai bukti betapa LBMNU Indramayu begitu peduli terhadap hukum yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat sehari-hari,” ucap kiai Ahmad Ali


Baca Juga:
Khutbah Jumat Singkat Bulan Safar Hanya Lima Menit


“Kalau bukan santri atau para aktivis Bahtsul Masail, lantas siapa yang mau merumuskan dan memecahkan masalah di tengah masyarakat, maka wajib bagi kami untuk selalu mendatangi undangan Bahtsul Masail. Jangan sampai yang memutuskan hukum adalah orang yang tidak paham kitab kuning dan segala perangkatnya,” tambah Kiai Ahmad Ali.


Menurutnya, masyarakat di desa sering kali meminta jawaban atas segala masalah yang menimpa mereka, terutama tentang hukum-hukum Islam. Sehingga jangan sampai masyarakat salah tempat untuk bertanya tentang hukum Islam.


Pewarta: Zaki Sayyidi
Editor: Duljani/MRF

Editor: M. Rizqy Fauzi

Artikel Terkait