Ubudiyah KOLOM BUYA HUSEIN

Siti Sukainah; Perjanjian Pra Nikah

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:28 WIB

Siti Sukainah; Perjanjian Pra Nikah

(Ilustrasi: FB Husein Muhammad).

Adalah Sukainah, seorang perempuan ulama. Ia putri tercinta Imam Husein bin Ali, cucu Imam Ali bin Abi Thalib-Siti Fathimah, dan cicit Rasulullah Saw. Lahir tahun 669 M dan wafat tahun 736 M. Ia salah satu orang yang ikut bersama ayahnya di Karbala. Ia dan Sayyid Ali bin Husein al-Sajjad, menyaksikan dengan mata kepalanya pembantaian ayahnya oleh pasukan tentera Yazid bin Muawiyah.


Nama Sukainah amat populer di dunia Arabia-Islam saat itu. Popularitas itu bukan saja karena ia seorang perempuan jelita dengan rambutnya yang terurai indah, konon sering tak mengenakan jilbab/hijab/kerudung, tetapi lebih karena pengetahuannya yang luas, yang meliputi banyak disiplin ilmu. Antara lain tafsir, hadits dan sastra.


Ahmad Syauqi, raja penyair Nil terkenal menulis puisi indah : 


كانت سكينة تملا الدنيا. وتهزء بالرواة
روت الحديث وفسرت. اي الكتاب البينات


Lihatlah, Sukainah 
Namanya menebar harum di seluruh pojok bumi
Ia mengajarkan kata-kata Nabi
Dan menafsirkan kitab suci


Ada banyak hal yang menarik dari pribadi Siti Sukainah sekaligus pandangan-pandangannya yang progresif sekaligus kontroversial. Salah satunya membuat surat perjanjian sebelum menikah. Saat menikah, ia meminta dibuatkan perjanjian pra nikah yang harus ditandatangani calon suaminya. Beberapa bunyi perjanjian itu adalah :


١. الا يمس امراة سواها
٢. الا يحول بينها وبين مالها شيء
٣. الا يمنعها الخروج ان تريده

 
  1. Tidak boleh mengambil perempuan lain. (Tidak boleh poligini)
  2. Tidak boleh ada rahasia dalam hal keuangan. (Keuangan harus terbuka)
  3. Tidak boleh melarang keluar untuk beraktifitas di luar rumah jika dirinya menghendaki.

Jika salah satu syarat ini dilanggar, maka dia bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan.


Nah, dalam perjalanan berumahtangga itu, konon, suaminya itu (Zaid bin Umar al-Utsmani) melanggar butir nomor 1. Suaminya mengambil perempuan lain dan berhubungan intim dengan perempuan itu. Sukainan mengajukan gugat cerai.


Ia melapor ke pengadilan. Hakim lalu menyampaikan, sebagaimana kata Nabi : "penggugat harus menunjukkan bukti, dan jika tergugat mengingkari, dia harus bersumpah".


Ini berarti Siti Sukainah harus membuktikan hubungan intim suaminya dengan perempuan lain itu dan Zaid bin Umar harus bersumpah jika menolak pengaduan itu. 


Saat hakim menanyakan kepada Siti Sukainah, ia menatap suaminya dan mengatakan : 


يا أبا عثمان، تزود منى بنظرة فلن ترانى والله بعد الليلة أبدا.


"Hai Abu Utsman, pandangilah aku sekali lagi dan sesudah malam ini, demi Allah, kamu tak akan lagi boleh melihat aku selamanya". 


والقاضى صامت لا يتكلم....


"Dan hakim membisu seribu basa". 


Ceritanya kemudian, suami menceraikannya. Wouw.


KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU