Syariah

Hukum Aborsi Korban Perkosaan: Antara Larangan Syariat dan Dampak Psikologis Korban

Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:00 WIB

Hukum Aborsi Korban Perkosaan: Antara Larangan Syariat dan Dampak Psikologis Korban

Janin aborsi (Ilustrasi: NU Online/freepik)

Cirebon, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menggelar bahtsul masail di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Haul ke-36 KH Aqiel Siroj dan Harlah ke-65 Pondok Pesantren KHAS Kempek.


Salah satu persoalan yang dibahas adalah hukum aborsi pada korban perkosaan dengan tema “Aborsi Korban Perkosaan: Antara Larangan Syariat dan Dampak Psikologis Korban.”


Pembahasan diawali dengan paparan mengenai maraknya kasus pergaulan bebas dan kekerasan seksual yang berdampak pada meningkatnya angka kehamilan di luar nikah. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2021, sepanjang 2016–2020 tercatat 24.786 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Dari jumlah itu, 7.344 kasus atau 29,6 persen merupakan tindak perkosaan.


Data Kementerian Sosial mencatat sekitar 780 anak perempuan mengalami kehamilan akibat perkosaan. Dari jumlah tersebut, 568 korban memilih melahirkan, sedangkan 212 lainnya masih berada dalam dilema untuk meneruskan atau menghentikan kehamilan.


Persoalan tersebut menimbulkan polemik, sebab sebagian korban memilih melakukan aborsi ilegal yang berisiko membahayakan kesehatan bahkan nyawa. Sementara di sisi lain, aborsi masih dianggap sebagai tindakan yang dilarang agama karena identik dengan pembunuhan jiwa.


Dalam forum bahtsul masail, diputuskan bahwa hukum aborsi baik dilakukan sebelum atau setelah janin mencapai usia ditiupnya ruh (120 hari) adalah haram karena alasan sebagai berikut:

a) Janin memiliki hak hidup yang sama sebagaimana ibunya, sehingga menggugurkannya adalah sebuah tindakan membunuh jiwa yang diharamkan syariat.

b) Trauma psikologis bukan termasuk hajat atau darurat yang memperbolehkan aborsi, sebab kemaslahatan menyelematkan psikologis ibu tidak sebanding dengan mudarat kematian janin.

c) Membolehkan aborsi sebelum janin mencapai batas usia ditiupnya ruh akan menimbulkan dampak negatif yang lebih dominan dari dampak positifnya, misalnya membuka kran hubungan zina dengan dalih diperkosa dan legitimasi aborsi.


Dokumen lengkap hasil bahtsul masail dapat diunduh melalui tautan berikut: [Unduh Dokumen Hasil Bahtsul Masail].