• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Daerah

Kekerasan Seksual Marak Terjadi, Ketua Kopri Kota Sukabumi Desak Pemerintah Sahkan RUU PKS

Kekerasan Seksual Marak Terjadi, Ketua Kopri Kota Sukabumi Desak Pemerintah Sahkan RUU PKS
Ketua Kopri PC PMII Kota Sukabumi, Neng Intan Mistrianti. (Foto: Amus Mustaqim).
Ketua Kopri PC PMII Kota Sukabumi, Neng Intan Mistrianti. (Foto: Amus Mustaqim).

Sukabumi, NU Online Jabar
Ketua Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Kota Sukabumi Neng Intan Mistrianti mengecam tindak kekerasan seksual yang semakin di normalisasi. Hal tersebut di sampaikan melalui pesan singkat kepada NU Jabar Online pada Jum'at (10/11).

 

Intan menjelaskan, data yang dihimpun dari Komisioner Komnas Perempuan bahwa tren kasus kekerasan seksual tahun 2021 per januari sampai Oktober 2021 mencapai angka 4.500 kasus dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Angka tersebut baru yang terdata belum lagi yang tidak terdata. Ini memberikan pemahaman bahwa kekerasan seksual semakin marak terjadi. 

 

Selain itu, ia juga menyebut contoh kasus yang di alami oleh seorang mahasiswi bernama Novia yang mengalami perkosaan hingga hamil dan dipaksa melakukan aborsi sampai akhirnya bunuh diri. Baru baru ini juga terjadi kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan di Kota Bandung.

 

Menurutnya, kedua kasus tersebut harus menjadi dorongan agar Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan

 

"Baru baru ini kita di kejutkan dengan terungkapnya kasus Novia yang mengalami perkosaan hingga hamil dan dipaksa melakukan aborsi, sehingga Novia melakukan bunuh diri, namun pelaku hanya mendapatkan hukuman pidana selama 5 tahun. Kekerasan seksual di Pesantren yang dilakukan oleh Pengasuh pesantren kepada 12 santriwati nya sampai memiliki 9 anak dan 2 anak lainnya dalam kandungan yang baru terungkap setelah 5 tahun. Hal tersebut saya anggap karena tidak seriusnya pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual, buktinya sampai saat ini RUU PKS yang tidak kunjung disahkan, padahal RUU tersebut lebih komprehensif dan menjamin hak korban," tutur Intan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Intan memandang jelas pemerintah harus serius dalam menangani kasus itu. Menurutnya dampak dari kasus tersebut bukan hanya fisik tapi juga psikologis korban yang seharusnya menjadi prioritas dengan kata lain pemulihan dan keberpihakan terhadap korban juga perlu di perhatikan selain tindak pidana untuk pelaku

 

"Urgensi dari kasus kekerasan seksual ini tidak bisa di anggap biasa saja, karena menyangkut nasib seseorang. Belasan santriwati yang hari ini menjadi korban kekerasan seksual harus mendapatkan pemulihan sehingga tidak patah semangat untuk melanjutkan hidup. Kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual terjadi murni karena kesalahan pelaku, bukan karena gaya penampilan korban, jangan sampai keliru dan malah melakukan victim blaming yang semakin membebani korban," tambahnya

 

Dua kasus tersebut memantik dirinya untuk bersuara ulang bahwa pihak pemerintah harus segera mengesahkan RUU PKS yang selama ini terbengkalai. 

 

"Dalam kesempatan ini saya mewakili sahabati di Kopri mendesak kepada stakeholder dan pemangku kebijakan untuk segera mengesahkan RUU PKS sebelum ada korban yang lain," pungkas Intan.

 

Pewarta: Amus Mustaqim
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Daerah Terbaru