• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Syariah

Mana Dalil Siraman Pengantin di Acara Pernikahan?

Mana Dalil Siraman Pengantin di Acara Pernikahan?
Ilustrasi: NU Online
Ilustrasi: NU Online

Oleh Ilham Abdul Jabar

Karena badan sedang tidak fit, aktivitas saya hari ini rebahan dan tarik ulur beranda di Facebook Lite. Kadang-kadang saya juga cek inbox, siapa tahu ada inbox nyasar. Karena itu pun tidak, Facebook pun saya kembalikan ke beranda. 

Pas saya gulir-gulir ke bawah,  tiba-tiba saya menemukan akun Facebook bernama ddcecih*** yang mengirim pertanyaan di grup alumni salah satu pesantren yang terkenal di Tasikmalaya. Dia menanyakan terkait hukum "siraman" di acara pernikahan.

"Assalamualaikum ustadz dan kiai, saya ingin bertanya mengenai hukum siraman sebelum pernikahan yang sudah membudaya," tulisnya.

Jawaban di kolom komentar dari anggota grup pun saya kira sudah ramai. Mulai dari komentar yang hanya tulisan nyimak, sampai yang memberikan jawaban hukumnya pun ada.

Mumpung saya lagi gabut dan chat WA pun sepi, saya turut meramaikannya juga.

"Maaf, Kang, kalau memberi jawaban hukum, mohon dengan ibarah kitabnya juga. Jangan pendapat sendiri, emang kita siapa? Mujtahid bukan, pengarang kitab juga bukan, ahli ilmu juga bukan," komentar saya kepada salah satu akun yang menghukumi siraman adalah haram, itu pun dengan tanpa referensi, hanya beralasan katanya mempertontonkan aurat.

Karena tidak ingin berlarut-larut dalam perdebatan yang tidak produktif, saya pun melamun sebentar untuk mencari jawaban hukumnya. Tak berlangsung lama, tiba-tiba saya teringat kitab Al-Wasa'ilu Safiyah karya Al-Habib Muhammad bin Ali al-Khered, yang kitabnya dalam bentuk PDF.

Setelah saya cari-cari dari folder ke folder akhirnya kitab itu saya temukan juga. Maklum sudah lama tidak saya baca. Saya buka file PDF-nya dan saya cari daftar isinya. Akhirnya saya temukan bab Rabi'a Asar fi Adzkari Nikah wa Ma Yata'allaqu Bihi halaman 233.

Saya baca dari fasal ke fasal akhirnya saya temukan ibarah hukum disunahkannya siraman sebelum nikah. Ta'bir-nya ada di halaman 234, tepatnya pada Faslun fi Ma Yuqalu Lijauzaini I'ngdzal Bina'i. Dalam fasal ini mushanif (pengarang kitab) mengutip hadits Rasul yang sanadnya dari Anas Ibn malik. 

Hadits ini menceritakan ketika Rasulullah menikahkan Ali bin Abi Thalib r.a dengan putrinya Fatimah Az-Zahra. Yang mana, Rasul meminta air lalu dimasukkan ke dalam mulut Rasul. Lalu dimuntahkan lagi. Kemudian dicipratkan dan diguyurkan ke badan Fatimah Az-Zahra dengan dibarengi doa. Hal ini pun Rasul lakukan kepada Sayyidina Ali r.a.

Akhirnya referensi tentang disunnahkannya tradisi siraman sudah saya temukan. Saya screenshot dan saya kirim di komentar.

"Ini ibarah tentang disunnahkannya tradisi siraman untuk mempelai pria dan wanita. Tentu saja saat perempuan disiram tidak mempertontonkan aurat dan dilihat laki-laki yang bukan muhrimnya."

Penulis adalah guru santri Kelas Takhosus Pondok Pesantren Al-Hikmah Mugarsari Tasikmalaya
 


Syariah Terbaru