• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 23 April 2024

Syariah

Kajian Fiqih Wanita Muslimah Nikah Beda Agama 

Kajian Fiqih Wanita Muslimah Nikah Beda Agama 
Kajian Fiqih Wanita Muslimah Nikah Beda Agama. (Foto: NUO)
Kajian Fiqih Wanita Muslimah Nikah Beda Agama. (Foto: NUO)

Bagaimana sebenarnya hukum wanita Muslimah yang menikah dengan lelaki nonmuslim? 


Sebenarnya telah menjadi pengetahuan umum di mayoritas kalangan umat Islam, bahwa hukum wanita muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim adalah haram. Dalilnya pun lengkap, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma atau konsensus ulama lintas mazhab, sebagaimana uraian berikut.

 

Dalil Al-Qur’an 

Dalil pertama, dua ayat Al-Qur’an sebagaimana berikut:


 وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ 


Artinya, “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221). 


Merujuk penjelasan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, maksud ayat ini adalah larangan dengan level keharaman bagi para wali wanita muslimah untuk menikahkannya dengan lelaki nonmuslim dari golongan apapun—baik nonmuslim penyembah berhala, ahli kitab Yahudi, Nasrani, maupun yang lainnya—. Dalam konteks ini Imam as-Syafi’i menegaskan: ‘Tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya.’ (Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jâmi’ul Bayân fî Ta’wîlil Qur’ân, [Beirut, Muassasatur Risâlah], juz IV, halaman 370), dan (Muhammad bin Idris as-Syafi’i, al-Umm, [Beirut, Dârul Ma’rifah: 1393 H], Juz V, halaman 157).


 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ، اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ، فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ، لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ 


Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; lalu jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah ayat 10). 


Ayat ini menjelaskan wanita-wanita yang hijrah ke tempat orang Islam (Madinah) pada tempo dulu, maka keimanannya diuji. Kemudian bila sudah teruji maka tidak boleh dikembalikan kepada orang-orang kafir di tempat asal mereka. 


Allah menegaskan: “Lâ hunna hillul lahum wa lâ hum yahillûna lahunn,” artinya wanita muslimah tidak halal bagi lelaki kafir dan lelaki kafir otomatis tidak boleh menikahi wanita muslimah. 


Dengan penafsiran semacam ini pula Imam Al-Bukhari mendukung pendapat Imam Atha yang menyatakan, wanita non Muslim yang masuk Islam, lalu disusul suaminya di masa iddah, maka suaminya itu tetap tidak halal baginya kecuali dengan pernikahan dan mahar yang baru. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri, [Beirut, Dârul Ma’rifah: 1379 H], juz XI, halaman 421), dan (Abul Laits Nashr bin Muhammad as-Samarqandi, Bahrul ‘Ulûm, [Beirut, Dârul Fikr], juz III, halaman 416). 

 


Dalil Sunnah 

Dalil kedua, yaitu sunnah fi’liyyah atau perbuatan Nabi saw yang memisahkan setiap muslimah yang masuk Islam sementara suaminya tetap enggan masuk Islam. Di antaranya adalah hadits. Bahkan Nabi saw pernah menceraikan putrinya yaitu Zainab ra dari suaminya yang masih enggan masuk Islam. Lalu setelah suaminya masuk Islam, ia baru dinikahkan lagi kepadanya dengan mahar dan pernikahan baru, sebagaimana diriwayatkan:


 عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده: أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رد ابنته زينب على العاصي بن الربيع بمهر جديد ونكاح جديد 


Artinya, “Diriwayatkan dari Amru bin Syu’iab, dari ayahnya, dari kakeknya, sungguh Rasulullah saw mengembalikan putrinya sendiri yaitu Zainab ra kepada mantan suaminya Al-‘Ashi bin ar-Rabi’ dengan mahar dan akad nikah yang baru,” (HR At-Tirmidzi). 


Meskipun hadits ini dikritik dari sisi sanadnya, namun faktanya yang diamalkan oleh para ulama adalah hadits ini—daripada hadits riwayat Ibnu Abbas ra yang menunjukkan Zainab dikembalikan kepada tanpa akad nikah yang baru dan mencukupkan adan nikah yang dahulu—. Demikian ini pendapat Imam Malik bin Anas, al-Auza’i, as-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq, sebagaimana ditegaskan oleh Imam at-Tirmidzi sendiri. Selain itu, dalam dunia Islam memang tidak ditemukan satu ulama pun yang membolehkan pembiaran wanita tetap berstatus menjadi istri lelaki musyrik setelah masa iddahnya habis, ketika orang musyrik itu lebih terlambat masuk Islam daripada istrinya. (Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Sunanut Tirmidzi, [Beirut, Dâr Ihyâ-it Turatsil ‘Arabi], juz III, halaman 447), dan (Al-Asqalani, Fathul Bâri, juz XI, halaman 423).  


Dalil Ijma’ Ulama 

Dalil ketiga, yaitu ijma’ atau kesepakatan ulama atas hukum haram wanita muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim sebagaimana dinukil oleh ulama lintas mazhab, dari genarasi salaf maupun khalaf. Mereka pun menganggapnya sebagai hukum yang qath’i atau pasti tanpa perbedaan pendapat di kalangan para ulama Islam. 


Dari mazhab Hanafi, al-‘Aini mengutipnya di kitab Umdatul Qâri Syarah Shahîhil Bukhâri (II/83). Dari mazhab Maliki, Imam Al-Qurthubi mengutipnya di kitab al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân (III/72), dan Imam Ibnu Juzzai al-Gharnathi mengutipnya dalam kitab al-Qawâninûl Fiqhiyyah fî Talkhîshi Madzhabil Mâlikiyyah (I/131). Dari mazhab Syafi’i, bahkan Imam as-Syafi’i sendiri secara langsung tegas menyatakan:


 وَلَمْ يَخْتَلِفْ النَّاسُ فِيمَا عَلِمْنَا فِي أَنَّ الزَّانِيَةَ الْمُسْلِمَةَ لَا تَحِلُّ لِمُشْرِكٍ وَثَنِيٍّ وَلَا كِتَابِيٍّ 


Artinya, “Ulama tidak berbeda pendapat sesuai pengetahuanku tentang masalah bahwa wanita pezina yang beragama Islam pun tidak halal bagi lelaki musyrik, penyembah berhala, dan lelaki ahli kitab—Yahudi dan Nasrani—.” (As-Syafi’i, al-Umm, Juz V, halaman 148). 


Selain itu masih ada Ibnul Mundzir yang mengutipnya dalam kitab al-Isyrâf ‘alâ Madzâhibil ‘Ulama (V/253), Imam al-Mawardi mengutipnya di kitab al-Hâwil Kabîr (IX/255), dan Ibnus Shalah mengutipnya di al-Fatâwa (II/660). 


Dari mazhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah mengutipnya dalam kitab al-Mughni (X/32); Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ul Fatâwa (XXX/36); dan Ibnu Muflih dalam al-Mubdi’ fî Syarhil Muqni’ (VI/139). 


Dari mazhab Zhahiriyah, Imam Ibnu Hazm mengutipnya di kitab al-Muhalla. Ia berkata:


 وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمَةٍ نِكَاحُ غَيْرِ مُسْلِمٍ أَصْلاً ... برهان ذَلِكَ: قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا  


Artinya, “Tidak halal sama sekali bagi wanita muslimah menikahi non Muslim … Dalilnya adalah firman Allah, ‘Dan janganlah kalian menikahi para lelaki musyrik sehingga mereka beriman’ [Al-Baqarah ayat 221].” (Ibnu Hazm, al-Muhalla, [Dârul Fikr], juz IX, halaman 449). 

 


Sementara dari ulama kontemporer ada Syekh Muhammad Abu Zahrah yang mengutip ijma keharaman wanita muslimah menjadi istri lelaki nonmuslim sebagaimana berikut:


  والتي أجمع المسلمون عليها تحريم زواج المسلمة بالكتابي؛ وسند هذا الإجماع قوله تعالى في سورة الممتحنة [10]: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ … ، فهذه الآية صريحة في أن زواج المسلمة بالكافر لا يحل، وإن كانت زوجته وأسلمت دونه انتهت وصارت لا تحل له، ولا يحل لها 


Artinya, “Pendapat yang disepakati ulama adalah keharaman wanita muslimah menikahi lelaki non muslim ahli kitab. Sandaran ijma’ ini adalah firman Allah dalam surat Mumtahanah ayat 10: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka … Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa wanita muslimah tidak halal menikah dengan lelaki kafir; dan bila wanita muslimah itu menjadi istrinya dan masuk Islam tanpa bersamaan dengannya, maka  selesai sampai di sini statusnya sebagai istri, ia tidak halal bagi suaminya yang masih kafir itu dan suaminya itu tidak halal baginya.” (Muhammad Abu Zahrah, Zuhratut Tafâsîr, juz II, halaman 722). 


Uraian lebih detail dapat dibaca dalam fatwa Dârul Iftâ-il Mishriyah nomor 15.719 tanggal 18 November 2020 tentang Madzâhibil Fuqahâ fî Zawâjil Muslimah min Ghairil Muslim, atau Mazhab Ulama Fiqih tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Lelaki Nonmuslim, oleh mufti Syekh Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Alam. 


Simpulan Hukum 

Berdasarkan uraian dan data literatur di atas dapat disimpulkan bahwa hukum wanita muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim adalah haram, baik nonmuslim ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani, nonmuslim yang bukan ahli kitab, maupun nonmuslim yang tidak beragama sama sekali. Kesimpulan ini berdasarkan  dalil Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma ulama lintas mazhab, lintas negari, dan lintas waktu. Hukum keharaman wanita muslimah menikah dengan lelaki non muslim dengan segala variannya ini mencapai level ma’lûman minad dîn bid dharûrah, atau hukum agama yang diketahui secara luas oleh masyarakat muslim. Bila nekat dilakukan, maka akad nikahnya batal secara syariat Islam, sehingga status hubungan antara dua pasangan yang melakukannya pun merupakan hubungan perzinaan yang diharamkan. Wallâhu a’lam.

 


Sumber: NU Online


Syariah Terbaru