• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Syariah

Hukum Menikahi Ibu Tiri dari Istri Alias Mertua Tiri

Hukum Menikahi Ibu Tiri dari Istri Alias Mertua Tiri
Ilustrasi: freepik.com
Ilustrasi: freepik.com

Seorang laki-laki yang memiliki anak perempuan menikah dengan seorang perempuan sebagai istrinya yang lain dari istri yang menjadi ibu dari anak perempuan tersebut. Dengan demikian maka hubungan istri baru tersebut dengan anak perempuan laki-laki itu adalah hubungan anak tiri dan ibu tiri. Satu ketika seorang laki-laki datang menikahi sang anak perempuan itu. Sehingga dengan demikian hubungan laki-laki ini dengan ibu tirinya anak perempuan itu adalah hubungan menantu tiri dan ibu mertua tiri.

Suatu waktu, ketika ayah mertua dan ibu mertua tiri ini berpisah karena bercerai atau karena meninggalnya sang ayah mertua, sang menantu laki-laki ingin menikahi mantan istri ayah mertuanya yang juga sebagai ibu tirinya istri sekaligus ibu mertua tirinya.

Bagaimana fiqih Islam menghukumi pernikahan ini? Bolehkah seorang laki-laki menikahi ibu mertua tirinya atau ibu tiri istrinya, atau bahkan mempoligaminya dengan anak perempuan tiri dari ibu mertua tiri tersebut?

Menanggapi kasus seperti ini Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan sebagai berikut:

ويجوز أن يجمع بين المرأة وبين زوجة ابيها لأنه لا قرابة بينهما ولا رضاع

Artinya: “Dan boleh mengumpulkan antara seorang perempuan dan istri dari bapak perempuan itu, karena tidak ada hubungan kekerabatan dan persusuan di antara keduanya” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, hal. 495(.

Penjelasan Al-Muthi’i ini menyimpulkan bolehnya menikahi ibu mertua tiri atau ibu tirinya istri dan bahkan mempoligaminya dengan anak perempuan tirinya sebagaimana digambarkan pada contoh kasus di atas.

Bila kita melihat Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 yang memerinci para perempuan yang haram dinikahi, akan kita dapatkan satu simpulan bahwa ada empat kategori ibu yang haram dinikahi, yakni istrinya bapak (ibu tiri), ibu kandungnya sendiri, ibu yang menyusui, dan ibu kandungnya istri (ibu mertua).

Sumber: IG NU Online


Syariah Terbaru