Seputar Jabar

Upah Minimum Sektoral 2025 Resmi Ditetapkan, Hanya Dua Daerah di Jabar yang Memenuhi Kriteria

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB

Upah Minimum Sektoral 2025 Resmi Ditetapkan, Hanya Dua Daerah di Jabar yang Memenuhi Kriteria

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (Foto: Pemprov Jabar)

Bandung, NU Online Jabar
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. 


Pengumuman tersebut dilakukan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/12/2024) malam, dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK.


Dalam pengumumannya, Bey Machmudin menjelaskan bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sembilan daerah tidak mengajukan usulan UMSK. Daerah-daerah tersebut adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.


Selain itu, 13 daerah lainnya tidak mencapai kesepakatan dalam pengajuan UMSK, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.


"Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK," terang Bey seperti dkutip dari laman resmi Pemprov Jabar.


Dari total 27 kabupaten/kota, hanya lima daerah yang mengajukan UMSK, yakni Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya. Namun, sesuai dengan Pasal 7 Permenaker 16/2024 tentang kriteria risiko kerja, hanya dua daerah yang memenuhi syarat, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok.


"Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria," ujarnya.


Bey juga menegaskan bahwa penetapan UMSK telah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi. 


"Kami sudah sesuai dengan Permenaker. Kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua. Kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang agar kesinambungan industri tetap berjalan terus," pungkasnya.


Dengan keputusan ini, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang secara resmi memiliki penetapan UMSK tahun 2025 di Jawa Barat.