Pj Gubernur Jabar Resmi Tetapkan UMK 2025: Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah
Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Keputusan ini mengatur besaran UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam Kepgub tersebut, UMK tertinggi tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95, sedangkan UMK terendah ada di Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48. Untuk Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi, UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp4.482.914,09.
“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan UMK berdasarkan usulan Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024) sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Menurut Teppy, seluruh usulan UMK kabupaten dan kota di Jawa Barat telah memenuhi ketentuan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Semua patuh pada aturan, sehingga tidak ada diskusi maupun perdebatan sejak penerimaan usulan hingga penetapan oleh Gubernur," jelasnya.
Aturan UMK 2025
Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar pekerja sesuai UMK mulai 1 Januari 2025. Pengusaha yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkannya. Namun, pengecualian diberikan kepada usaha mikro dan kecil, di mana upah dapat disepakati berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
UMK 2025 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah sebagai acuan pembayaran upah yang lebih tinggi dari UMK.
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di Jawa Barat:
Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
Kota Depok: Rp5.195.721,78
Kota Bogor: Rp5.126.897,22
Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
Kota Bandung: Rp4.482.914,09
Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Dengan ditetapkannya UMK 2025, diharapkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Singkat: Meraih Hidup yang Lebih Bermakna dengan Syukur dan Tafakur
2
Pergunu Jabar Gelar Seleksi Beasiswa S1 hingga S3 bagi Santri, Guru, dan Kader NU, Berikut Jadwalnya
3
Ribuan Jamaah Hadiri Pengajian Rutin Muslimat NU Kuningan, Dinkes Dukung Cek Kesehatan Gratis
4
Ratusan Koper Jamaah Haji Diperiksa X-Ray, Banyak Botol Air Zamzam Ditemukan dan Dibuang
5
Muslimat NU dan Dinkes Gelar Pengajian dan Cek Kesehatan Massal di Pendopo Bupati Cirebon
6
Muslimat NU Karawang Aktif Dukung Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Syahriyahan dan Pelantikan Ranting
Terkini
Lihat Semua